Binjai (inhum). Halal Bi
halal di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Binjai Jalan Jend. Gatot
Subroto No. 55-A berlangsung meriah siang ini (Rabu, 13/08/2014).
Selain
shohibul hajat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai H. Al Ahyu,
MA, terlihat hadir dalam jajaran meja undangan terdepan Kabag Tata Usaha
Drs.H. Ahmad Hanafi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Sumatera Utara, Walikota Binjai H. M. Idaham, S.H, M.Si,
Kapolres Binjai Marcelino, Wakil Walikota H. Timbas Tarigan, Ketua MUI Kota Binjai DR. H. Muhammad Jamil, MA, FKPD Kota Binjai, tokoh agama, tokoh etnis, alim ulama dan calon jemaah haji dari Kota Binjai Tahun 2014.
Dalam
sambutannya H. Al Ahyu, MA menyampaikan tiga program penguatan yang
sedang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Binjai yakni
program penguatan maghrib mengaji, penguatan majelis taklim dan
penguatan keluarga sakinah. Untuk itu dia meminta kepada segenap alim
ulama dan para pemegang kebijakan untuk membantu dan mensukseskan
program kegiatan tersebut.Pada kesempatan tersebut disampaikan juga
tentang PP Nomor 48 Tahun 2014 sebagai perubahan terhadap PP Nomor 47
Tahun 2005 tentang tarif atas pendapatan negara bukan pajak pada
Kementerian Agama.
Bahwa biaya
pencatatan nikah di balai nikah pada jam kerja dikenakan biaya Rp. 0,-
sedangkan biaya nikah diluar balai nikah, baik pada jam kerja maupun
diluar jam kerja dikenakan biaya Rp. 600.000,- dan untuk masyarakat
miskin juga dikenakan biaya Rp. 0,- dengan tentunya melampirkan
persyaratan dari kantor lurah, imbuhnya (by mufied).
0 komentar:
Posting Komentar