KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Mewujudkan Pelayanan Keagamaan Yang Berdampak, Transparan, dan Akuntabel.

Pendaftaran Nikah

Layanan SIMKAH Online

Sertifikasi Halal

Program SEHALAT Gratis

Portal SIAGA

Layanan Guru PAI & TPG

Layanan PPID

Permohonan Informasi

INDEKS LAYANAN 2026 Kepuasan Layanan KUA: 86,03 •  Kepuasan Bimas Islam: 84,67 •  Kepuasan Layanan Pakis (Guru PAI & Pesantren): 85,20 •  Layanan Pendidikan Madrasah: 85,50 •  Indeks Kerukunan Umat: 78,90

  

SEJARAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

    Dalam perkembangannya, Departemen Agama berubah menjadi Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama. Perubahan tersebut menandai era baru dalam struktur dan tata kerja Kementerian Agama, termasuk Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.

    Dengan terbitnya PMA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama, terjadi pula perubahan nomenklatur pada Kementerian Agama Kota Binjai. Selanjutnya, diterbitkan PMA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagai tindak lanjut dari perubahan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama. Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Binjai menjadi sebagai berikut:

  1. Subbagian Tata Usaha;

  2. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;

  3. Seksi Pendidikan Agama Islam;

  4. Seksi Pendidikan Madrasah;

  5. Penyelenggara Syariah;

  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Demikianlah sekilas sejarah berdirinya Kantor Kementerian Agama Kota Binjai yang memberikan gambaran singkat mengenai keberadaan dan perkembangan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.

A. KEDUDUKAN

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai berkedudukan di Kota Binjai dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

B. TUGAS

Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara pada tingkat kabupaten/kota (PMA Nomor 33 Tahun 2024 Pasal 5).

C. FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kota Binjai menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan bimbingan, pelayanan, dan penyuluhan kepada masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di wilayah Kota Binjai;

  2. Melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, baik formal maupun nonformal, mulai dari tingkat dasar hingga menengah yang menjadi kewenangan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai;

  3. Melaksanakan administrasi dan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai;

  4. Melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi tanggung jawab Kantor Kementerian Agama Kota Binjai;

  5. Melaksanakan pengawasan internal, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan program di seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai;

  6. Memberikan rekomendasi dan saran teknis di bidang keagamaan yang relevan dengan kebutuhan serta kondisi sosial dan budaya di Kota Binjai; dan

  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, khususnya dalam bidang keagamaan.(PMA Nomor 33 Tahun 2024 Pasal 6).