Pakis
A.
TUGAS
Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melakukan
pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di
bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
B.
FUNGSI
Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi
antara lain :
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang
pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. Pelaksanaan
pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada
pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta
pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam;dan
C. Evaluasi dan
penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan.