Subbagian TataUsaha
A.
TUGAS
Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan
kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
administrasi, keuangan dan barang milik negara dilingkungan Kantor Kementerian
Agama Kota Binjai
B.
FUNGSI
Tugas Subbag Tata Usaha menyelenggarakan fungsi antaralain:
1. Koordinasipenyusunanrencana,evaluasiprogramdananggaran,serta
laporan;
2. Pelaksanaanurusankeuangan;
3. Pelaksanaanurusanorganisasidantatalaksana;
4. PengelolaanSDM;
5. Pelaksanaanbimbingankerukunanumatberagama;
6. Pelayananinformasidanhubunganmasyarakat;dan
7. Pelaksanaan
urusan ketatausahaan, rumah- tangga, perlengkapan, dan pengelolaan Barang
Milik/ Kekayaan Negara pada Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.
C.
STRUKTURTIMKERJA
Struktur Tim kerja Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota
Binjai terdiri dari:
1.
PerencanaandanPenganggaran
2.
SumberDayaManusia
3.
Ortala
4. Keuangan,danBMN
5.
Hukum&KUB
6. Humas&KomunikasiPublik
7.
Umum
8.
PTSP