BAGIAN PENDIDIKAN MADRASAH
A. TUGAS
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan,
bimbingan teknis,pembinaan serta pengelolaan data dan informasi dibidang RA, MI, MTs,
MA dan MAK.
B.
FUNGSI
Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi antaralain :
a. Penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dibidang kurikulum,
dan evaluasi, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana prasarana,
pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerjasama, dan pengelolaan sistem
informasi pendidikan madrasah;
c. Evaluasi dan penyusun laporan dibidang pendidikan madrasah;