السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

PENDAFTARAN HAJI REGULER




 Persyaratan

      Uang setoran awal BPIH Rp. 25 juta
      Calon Jemaah Haji (CJH) membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Badan

Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp. 25 Juta (Setoran Awal)
      Fotocopy Buku Tabungan Haji sebanyak 2 Lembar (Lembar No Rekening & Lembar Nominal)
      Fotocopy KTP sebanyak 13 lembar
      Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 Lembar
      Fotocopy Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah sebanyak 3 Lembar
      Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari Puskemas Setempat Sebanyak 3 Lembar
      Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar


Pas Photo khusus haji ( Ukuran 3X4 = 33 Lembar, Ukuran 4X6 = 5 Lembar) Dengan Ketentuan:
      Tidak berpakaian dinas
      Photo berwarna dan berlatar belakang putih
      Berpakaian dan jilbab yang kontras dengan latar belakang (Tidak berpakaian warna putih, tidak memakai jilbab putih dan kopiah haji (Kopiah yang berwarna putih bagi laki-laki)
      Tidak memakai kacamata (baik laki-laki maupun perempuan)
      Pas Photo ukuran wajah tampak 80%
      Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar


Prosedur

      CJH datang ke Bank Penerima Setoran, membuka tabungan BPIH sejujmlah Rp. 25 juta
      CJH datang ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa semua berkas persyaratan dan diserahkan ke petugas Siskohat
      Petugas akan meng-input data CJH dan akan dilakukan foto dan sidik jari .
      CJH akan menerima print out Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH).
      CJH datang kembali ke BPS BPIH untuk meminta bukti setoran awal dan memperoleh nomor porsi.
      CJH datang kembali ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyerahkan bukti setoran awal.
      CJH menunggu waktu keberangkatan sesuai nomor urut porsi.

0 komentar:

Posting Komentar