Sosialisasi Perwakafan Perkuat Legalitas Tanah Wakaf di Binjai
Binjai (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Binjai melalui Seksi Zakat dan Wakaf mengikuti sosialisasi perwakafan di Aula Kantor Camat Binjai Timur, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti Kepala KUA Binjai Timur Khairullah Sani bersama Kabag Tapem Pemko Binjai, Kasi Tapem Kecamatan Binjai Timur, para lurah, serta kepala lingkungan se-Kecamatan Binjai Timur. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan dan pengamanan legalitas tanah wakaf di Kota Binjai.
Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Binjai, H. Wardi, S.Ag., M.HI., hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Selain Wardi, materi sosialisasi juga disampaikan Ketua BWI Kota Binjai H. Amrilsyah, S.Ag., M.Si. Keduanya memberikan pemahaman terkait perwakafan kepada unsur pemerintahan di Kecamatan Binjai Timur sebagai bagian dari penguatan koordinasi dalam pengelolaan tanah wakaf.
Wardi menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang melibatkan Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Tindak lanjut tersebut diarahkan untuk mendorong pengelolaan tanah wakaf agar semakin tertib dan memiliki legalitas yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga keberadaan tanah wakaf sehingga dapat dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, BWI, serta unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sinergi antarlembaga diperlukan dalam mendukung proses pengurusan dan penataan tanah wakaf di wilayah Kota Binjai. Melalui koordinasi tersebut, keberadaan tanah wakaf diharapkan dapat lebih terjaga dari sisi legalitas dan pengelolaannya.
Sosialisasi ditutup dengan sambutan Kabag Tapem Pemko Binjai, Avro Wibowo. Dalam arahannya, Avro menyampaikan agar Pemko Binjai, BPN, BWI, dan Kementerian Agama Kota Binjai dapat semakin bersinergi dalam pengurusan tanah wakaf di Kota Binjai. Penguatan sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi serta menjaga legalitas tanah wakaf yang ada di Kota Binjai.