Kemenag Binjai Dorong Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf
Binjai (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Binjai melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengikuti Sosialisasi Percepatan Sertifikat Wakaf di Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (22/9/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Kecamatan Binjai Selatan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, BWI, Kejaksaan Negeri, ATR/BPN, serta kepala lingkungan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam percepatan penertiban dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Binjai Selatan.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Binjai, H. Wardi, S.Ag., M.HI., menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf memerlukan sinergi dari berbagai pihak yang memiliki kewenangan dan peran di lapangan. Menurutnya, koordinasi antara Kemenag, pemerintah daerah, BWI, ATR/BPN, Kejaksaan, hingga perangkat kewilayahan diperlukan agar proses pengurusan sertifikat wakaf dapat berjalan lebih tertib. Hal tersebut juga menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan.
Wardi menjelaskan, keterlibatan kepala lingkungan dalam kegiatan tersebut penting karena mereka memiliki peran dalam membantu memberikan informasi mengenai keberadaan tanah wakaf di wilayah masing-masing. Data dan dokumen yang jelas menjadi salah satu unsur yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikasi. Dengan adanya koordinasi sejak tingkat lingkungan, berbagai kendala administrasi diharapkan dapat lebih mudah diidentifikasi dan ditindaklanjuti bersama.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Tata Pemerintahan Pemko Binjai, Ketua BWI Kota Binjai Amrilsyah, S.Ag., M.Si., Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Binjai, serta Koordinator Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kota Binjai. Seluruh kepala lingkungan di kelurahan se-Kecamatan Binjai Selatan juga mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Camat Binjai Selatan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya keterlibatan lintas sektor dalam mendukung penataan administrasi tanah wakaf.
Melalui sosialisasi ini, Kemenag Kota Binjai terus mendorong koordinasi dalam pengelolaan dan penertiban aset wakaf di masyarakat. Percepatan sertifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dikelola sesuai peruntukannya. Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kemenag dalam bidang zakat dan wakaf serta penguatan tata kelola layanan keagamaan kepada masyarakat.
Editor : Sofryadi Sitorus
Fotografer : Ibna Aufar