KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Mewujudkan Pelayanan Keagamaan Yang Berdampak, Transparan, dan Akuntabel.

Pendaftaran Nikah

Layanan SIMKAH Online

Sertifikasi Halal

Program SEHALAT Gratis

Portal SIAGA

Layanan Guru PAI & TPG

Layanan PPID

Permohonan Informasi

INDEKS LAYANAN 2026 Kepuasan Layanan KUA: 86,03 •  Kepuasan Bimas Islam: 84,67 •  Kepuasan Layanan Pakis (Guru PAI & Pesantren): 85,20 •  Layanan Pendidikan Madrasah: 85,50 •  Indeks Kerukunan Umat: 78,90

Sosialisasi Penegakan Disiplin ASN dan Tata Laksana Kepegawaian Kemenag Kota Binja

 BINJAI – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas, Subbagian Tata Usaha Urusan Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kantor Kementerian Agama Kota Binjai menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Disiplin ASN dan Tata Laksana Kepegawaian. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag Kota Binjai.

Sosialisasi ini berfokus pada penguatan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.

Penguatan Kedisiplinan dan Jam Kerja ASN

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Binjai menegaskan pentingnya komitmen seluruh ASN dalam mematuhi aturan jam kerja, kewajiban apel pagi, serta pengisian presensi kehadiran secara digital. Kedisiplinan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab moril terhadap pelayanan publik.

"Setiap ASN Kemenag Kota Binjai dituntut untuk menjaga kode etik, netralitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas harian. Penegakan disiplin akan dilakukan secara konsisten melalui pengawasan melekat dari pimpinan satuan kerja masing-masing," tegasnya.

Penataan Ortala, Peta Jabatan, dan Layanan Kenaikan Pangkat

Selain penguatan disiplin, kegiatan ini juga membahas penataan Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), khususnya mengenai pembaruan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta peta jabatan organisasi. Penataan ini krusial untuk memastikan distribusi beban kerja yang proporsional serta mendukung kelancaran administrasi kepegawaian.

Guna mempermudah layanan kepegawaian, Urusan Kepegawaian Kemenag Kota Binjai juga menyampaikan linimasa dan alur pengusulan administrasi periodik, antara lain:

  • Kenaikan Pangkat Periodik: Imbauan kelengkapan berkas digital pada aplikasi kepegawaian resmi tepat waktu sebelum periode usulan.

  • Mutasi Internal & Promosi: Penyesuaian kualifikasi dan kebutuhan formasi organisasi.

  • Pengembangan Kompetensi: Dorongan pemenuhan jam pelatihan bagi ASN guna menunjang Indeks Profesionalitas ASN (IP-ASN).

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran ASN Kemenag Kota Binjai semakin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu memberikan kinerja terbaik demi terwujudnya pelayanan keagamaan yang berkualitas bagi masyarakat Kota Binjai. (Humas/Kepegawaian Kemenag Binjai)