Kemenag Binjai Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah
BINJAI (Humas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kemenag Kota Binjai terus menggencarkan program percepatan legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf bagi masjid, musholla, serta pesantren di seluruh wilayah Kota Binjai.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan milik masyarakat, guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang. Kemenag Binjai bekerja sama erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai serta para Nazhir wakaf di tingkat kecamatan.
Syarat Pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW):
Surat permohonan sertifikasi tanah wakaf dari Nazhir.
Foto KTP Wakif (pemberi wakaf) dan Nazhir (pengelola wakaf).
Surat kepemilikan tanah/sertifikat asli atau alas hak yang sah.
Surat pengesahan Nazhir dari KUA setempat.
Masyarakat atau pengurus masjid yang ingin memproses legalitas tanah wakaf diimbau untuk berkonsultasi langsung ke KUA kecamatan terdekat atau ke Kantor Kemenag Kota Binjai tanpa dipungut biaya administrasi.