KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Mewujudkan Pelayanan Keagamaan Yang Berdampak, Transparan, dan Akuntabel.

Pendaftaran Nikah

Layanan SIMKAH Online

Sertifikasi Halal

Program SEHALAT Gratis

Portal SIAGA

Layanan Guru PAI & TPG

Layanan PPID

Permohonan Informasi

INDEKS LAYANAN 2026 Kepuasan Layanan KUA: 86,03 •  Kepuasan Bimas Islam: 84,67 •  Kepuasan Layanan Pakis (Guru PAI & Pesantren): 85,20 •  Layanan Pendidikan Madrasah: 85,50 •  Indeks Kerukunan Umat: 78,90
Dukung Kepastian Hukum Aset Wakaf, Kemenag Binjai Hadiri Penandatanganan MoU

Dukung Kepastian Hukum Aset Wakaf, Kemenag Binjai Hadiri Penandatanganan MoU

 



Medan (Humas) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, H. Wardi, S.Ag., M.HI., mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Binjai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan pendaftaran tanah wakaf se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Acara ini turut dihadiri jajaran Pemko Binjai, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, serta BWI Kota Binjai.

Turut hadir mendampingi perwakilan Kakan Kemenag Kota Binjai pada kegiatan tersebut, yaitu Kasubag TU Dr. H. Armaya Azmi, S.HI., M.Ag., dan Plt. Kasi Bimas Islam Abdurrahman Saleh Daulay, S.Sos.I. Penandatanganan nota kesepahaman ini melibatkan sembilan kabupaten/kota secara langsung di lokasi acara. Sementara itu, pemerintah daerah lainnya di wilayah Sumatera Utara mengikuti jalannya kegiatan secara virtual.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen dan kepastian hukum untuk menjaga amanah para pewakif. Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan aset wakaf terlindungi serta terdata secara legal. Negara harus hadir memfasilitasi percepatan administrasi agar tanah wakaf tidak hilang atau dikuasai pihak lain.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU menjadi landasan kuat bagi para pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi. Dari sekitar 14.683 bidang tanah yang diwakafkan di Sumut, baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat resmi. Melalui kerja sama lintas sektor ini, ditargetkan setidaknya ada penambahan 6.000 sertifikat tanah wakaf baru.

Kehadiran jajaran Kemenag Kota Binjai dalam agenda ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap tata kelola dan percepatan sertifikasi aset keagamaan di daerah. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang. Dengan demikian, manfaat tanah wakaf dapat terus dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas.


Editor           : Abdul Halim
Fotografer    : Sofryadi Sitorus