KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Mewujudkan Pelayanan Keagamaan Yang Berdampak, Transparan, dan Akuntabel.

Pendaftaran Nikah

Layanan SIMKAH Online

Sertifikasi Halal

Program SEHALAT Gratis

Portal SIAGA

Layanan Guru PAI & TPG

Layanan PPID

Permohonan Informasi

INDEKS LAYANAN 2026 Kepuasan Layanan KUA: 86,03 •  Kepuasan Bimas Islam: 84,67 •  Kepuasan Layanan Pakis (Guru PAI & Pesantren): 85,20 •  Layanan Pendidikan Madrasah: 85,50 •  Indeks Kerukunan Umat: 78,90
Tanah Wakaf Akan Dipasangi Plang: Upaya Menjaga Aset Umat

Tanah Wakaf Akan Dipasangi Plang: Upaya Menjaga Aset Umat

 

Binjai (Humas) – Dalam rangka menjaga aset wakaf agar tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, H. Wardi, M.HI meninjau langsung salah satu lokasi tanah wakaf yang berada di wilayah Binjai Kota pada Senin (tanggal dapat disesuaikan).

Peninjauan tersebut turut didampingi oleh Kepala KUA Binjai Kota beserta jajaran, dan disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat. Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian Agama dalam memastikan pengelolaan tanah wakaf berjalan sesuai aturan, serta melindungi hak dan fungsi sosial keagamaan dari tanah tersebut.

H. Wardi, M.HI menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparat lingkungan, dalam pengamanan aset wakaf. “Plang identitas wakaf harus segera dipasang agar keberadaan dan status hukumnya jelas. Ini untuk mencegah adanya pihak luar yang mencoba mengambil atau memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari program penguatan data dan sertifikasi tanah wakaf di Kota Binjai. Dengan adanya plang yang menunjukkan status tanah sebagai tanah wakaf, diharapkan masyarakat semakin sadar dan turut serta menjaga serta memanfaatkannya sesuai peruntukan.