السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Kabag TU : Untuk Mendokumentasi SKP Mutlak Ada Buku Kerja

Kabag TU : Untuk Mendokumentasi SKP Mutlak Ada Buku Kerja

Binjai (Inhum). Untuk mendokumentasikan itu (SKP) harus, mutlak ada buku kerja. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabag Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Ahmad Hanafi, MA saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kementerian Agama Kota Binjai hari ini, Rabu, 08/07/2015 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.
Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai H. Al Ahyu, MA dalam kata sambutannya menyampaikan jumlah ASN di Kementerian Agama Kota Binjai berjumlah 149 orang terdiri dari pegawai yang bekerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai dan guru.

Dilaporkan juga bahwa kedisiplinan pegawai ASN Kementerian Agama Kota Binjai cukup baik dengan diberlakukannya finger print dan pemberian uang makan.
Maka Al Ahyu memohon petunjuk kepada Kabag TU agar kedisiplinan yang telah terbangun tersebut dapat berbanding lurus dengan produktivitas kerja pegawai.
Dalam pembinaannya, H. Ahmad Hanafi menyampaikan tentang sejarah reformasi birokrasi di Indonesia yang tujuannya adalah untuk menciptakan clean and good government. Clean artinya supaya tidak korupsi sedangkan good maknanya menyangkut pelayanan yang baik.
Untuk menunjang clean dan good government tersebut maka persyaratannya adalah kesejahteraan pegawai harus ditingkatkan, dengan harapan kedisiplinan dan metalitas pegawai dapat berjalan seiring.
Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang SKP dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja ASN menjadi yang baik.
“Untuk melaksanakan SKP ini kita dituntut untuk mempertaruhkan kemampuan potensi kita, sebagai sumbangsih kita, sebagai aparatur sipil Negara. Apa yang bisa kita lakukan, satu tahun ini yang tertuang dalam skp itu kita buktikan dengan apa yang kita kerjakan setiap hari dan itu harus terdokumentasikan”, jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa buku kerja yang dulu itu apa yang kita kerjakan, sekarang buku kerja itu apa yang kita hasilkan. “Perlu kesepakatan kita bersama bahwa ini (buku kerja -pen) harus ada, kalau tidak, maka malu kita digaji besar, malu kita tidak punya kinerja, malu kita dapat tunjangan tak ada apapun yang kita hasilkan”, tegasnya.
Dijelaskan bahwa saat ini tahap reformasi birokrasi di Kementerian Agama memasuki kawasan zona integritas menuju WBK (wilayah bebas Korupsi) WBBM wilayah birokrasi bersih melayani, jadi kalau ada yang mindsetnya masih mengharapkan sesuatu dalam bekerja, bukan di Kementerian Agama tempatnya.
Kalau dia masih punya pemikiran dia mengharapkan sesuatu dari apa yang dia layani kepada masyarakat, itu bukan di Kementerian agama tempatnya, itu zonanya lain zona Kemenag WB.
“Tidak boleh ada didengar ASN Kementerian Agama yang didengar lagi ada pungli, dan tidak boleh didengar lagi pelayanan kita yang masih lambat-lambat, mengharapkan sesuatu”, terangnya.
Sedangkan sebagai pengungkit kenaikan tunjangan kinerja kita perlunya pegawai Kementerian Agama harus mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dan pada LHKASN tersebut setiap pegawai wajib memiliki email untuk mengisinya. Maka setiap ASN Kementerian Agama harus melek IT (Informasi Teknologi).
Ahmad Hanafi juga menyampaikan bahwa hal untuk melakukan perubahan itu perlu mindset dari yang biasa menjadi luar biasa. Selanjutnya juga perubahan itu perlu tata kerja yang baik dengan merubah strategi kita dalam bekerja.
Kemudian kemampuan SDM kita juga harus meningkat serta kita harus mempunyai network atau jejaring dalam setiap pekerjaan kita.Tak ketinggalan dia juga menjelaskan tentang lima nilai budaya kerja yang harus melekat pada diri setiap pegawai Kementerian Agama. (by mufied)

0 komentar:

Posting Komentar