السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

sambutan dalam pembukaan Rapat Kerja Asosiasi Majelis Taklim Indonesia (AMTI)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai H. Al Ahyu, MA.

Kasubbag Tata Usaha H. Abdul Manan, MA

Pembukaan kegiatan pemilihan Keluarga Sakinah Kota Binjai .

H. Al Ahyu, MA

Foto Bersama Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenagsu dalam Launching buku kerja 2015

UPACARA

Upacara 17 Agustus

PROSEDUR PENCATATAN NIKAH DI KUA

Surat Nikah


 

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Modul ini berisi informasi terkait dengan pernikahan.

- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama

Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut: