السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK & RUMUS-RUMUS HISAB FALAK

ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK
&
RUMUS-RUMUS HISAB FALAK


OLEH : DRS. CHAIRUL ZEN S.,AL-FALAKY

( Tenaga Ahli Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI )
Sumatera Utara

01. Ilmu Falak ; Suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengetahuan segala benda yang terdapat di angkasa raya.

02. Falak; Orbit ; lintasan benda langit. Ilmu Falak adalah ilmu yang mempeljari tentang prilaku benda-benda langit untuk keperluan perhitungan waktu, dan posisi kedudukan benda-benda langit di ekliptika.

03. Hisab; Ilmu ; Hisab artinya menghitung; Ilmu Hisab adalah ilmu yang mmpelajari tentang seluk-beluk perhitungan atau aritmatika . Termasuk di dalamnya Ilmu Faraidh yang memang tidak pernah terlepas dari pada hitung-menghitung.
Dalam pengertian yang lebih khusus; Ilmu Hisab adalah membahas tentang perhitungan ijtima’ dan posisi hilal setiap awal bulan baru qomariah, termasuk juga waktu-waktu shalat dan perhitungan kemiringan sudut arah tepat qiblat.


04. al-Falaky; Ahli Falak, diantara ahli falak yang terkenal sejak ratusan tahun yang silam adalah khalifah al-Ma’mun, Ulugh Beikh, al-Batthany, Ibnu as-Syakir yang bahkan telah berhasil menyusun table-tabel penting untuk perhitungan secara tepat dan akurat.




05. Hisab ‘Urfiy; Sistim perhitungan tanggal berdasarkan kepada peredaran umur rata-rata bulan qomariah mengelilingi bumi. Karenanya dapat diterapkan umur bulan secara rata-rata. Hisab ‘Urfiy ini hanya dipergunakan untuk penanggalan mu’amalah secara internasional bukan untuk pelaksanaan ibadah secara syar’iy.


06. Hisab Haqiqiy; Sistim perhitungan penentuan awal dan akhir bulan qomariah berdasarkan kepada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya; oleh sebab itu lebih banyak diikuti. Menurut aliran ini, umur dalam satu bulan qomariah tidaklah beraturan antara 29 dan 30 hari, melainkan bisa saja berurutan antara 29 atau 30 hari dalam beberapa bulan qomariah.

Di Indonesia, sistim hisab haqiqiy ini dapat dikelompokkan menjadi tiga macam kategori; yakni : Hisab Hqiqiy Taqribiy, Hisab Haqiqiy Tahqiqiy, dan Hisab Haqiqiy Kontemporer.

7. Hisab Haqiqiy Taqribiy; Kelompok sistim hisab ini mempergunakan data bulan dan matahari berdasarkan pada data dan table hisab Ulugh Beikh dengan proses perhitungan yang sederhana.

Hisab sistim ini hanya dengan cara : tambah, kurang, kali dan bagi; tanpa menggunakan teori sistim ilmu segitiga bola.

Adapun kelompok yang termasuk dalam kategori Hisab Haqiqiy Taqribiy ini adalah sebagai berikut :

a. Sullamun Nayyirain oleh Muhammad Manshur ibn Abd. Hamid ibn Muhammad

ad-Damiri al- Batawiy, dengan lokasi markaz observasinya kota Jakarta (=lintang :

-06o 10’ LS, bujur : 106o 49’ BT ).

Dengan Jazairul Khalidat (=garis bujur bumi) sebagai bujur standard 00 adalah

Ujung Timur Amerika Latin atau pada posisi bujur geografis : 350 11’ BB.

b. Tadzkiratul Ikhwan oleh KH. Dahlan al-Semarangy, dengan lokasi markaz observa

sinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur : 1100 24’ BT ).

c. Fathurraufil Manan oleh Abu Hamdan ibn. Abd. Jalil ibn. Abd. Hamid al-Kudusy;

dengan lokasi markaz observasinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur :

1100 24’ BT ).

d. al-Qawaidul Falakiyah oleh Abdul Fatah as-Sayyid at-Thuhy al-Falaky; dengan

markaz observasinya kota Mesir (=lintang : 300 05’ LU, bujur : 310 00’ BT ).

e. as-Syamsu Wal Qomar (Matahari & Bulan Dengan Hisab) oleh al-Ustadz Anwar

Katsir al-Malangi, 1978 M.; dengan lokasi markaz observasinya kota Surabaya (Ja-

wa Timur; lintang : -070 25’ LS, bujur : 1120 30’ BT ).

f. Jadawilul Falakiyah oleh KH. Qusyairi al-Pasuruaniy, dengan lokasi markaz obser-

vasinya kota Pasuruan (=lintang : -070 40’ LS, bujur : 1120 55’ BT ).

g. Risalah Syamsul Hilal oleh KH. Noor Ahmad ibn Shadiq ibn. Saryani al-Jepara;

dengan lokasi markaz observasinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur :

1100 24’ BT ).

h. Risalatul Qomarain oleh KH. Mawawi Muhammad Yunus al-Kadiriy; dengan lo-

kasi markaz observasinya kota Kediri (=lintang : -070 49’ LS, bujur : 1120 00’ BT)

i. Risalatul Falakiyah oleh KH. Ramli Hasan al-Gresikiy; dengan lokasi markaz ob-

servasinya kota Gresik (=lintang : -070 10” LS, bujur : 1120 40’ BT ).

j. Risalatul Hisabiyah oleh KH. Hasan Basri al-Gresikiy; dengan lokasi markaz ob-

servasinya kota Gresik (Jawa Timur; lintang : -070 10’ LS, bujur : 1120 40’ BT).


08. Hisab Haqiqiy Tahqiqiy; Kelompok sistim ini menggunakan table-tabel yang sudah dikoreksi dan menggunakan perhitungan yang relative lebih rumit dari pada kelompok aliran Hisab Haqiqiy Taqribiy serta telah memakai ilmu ukur segitiga bola.

Adapun kelompok yang memakai aliran hisab falakiyah ini adalah sebagai berikut :

a. al-Mathlaus Sa’id Fi Hisabil Kawakib “Ala Rusydil Jadid oleh Syeikh Husein

Zaid al-Mishra; dengan lokasi markaz observasinya kota Mesir (lintang : 300 05’

LU, bujur : 310 00’ BT ).

b. al-Manahijul Hamidiyah oleh Syeikh Abdul Hamid Mursy Ghaisul Falakiy as-

Syafi’iy; dengan lokasi markaz observasinya kota Mesir (=lintang : 300 05’ LU,

bujur : 310 00’ BT ).

c. Muntaha Nataijul Aqwal oleh KH. Muhammad Hasan As-‘Ariy al-Pasuruaniy; de-

ngan lokasi markaz observasinya kota Makkah al-Mukarramah (=lintang : 210 25’

LU, bujur : 390 50’ BT ).

d. al-Khulashatul Wafiyyah oleh KH. Zubeir Umar al-Jailaniy as-Salatiga; dengan

lokasi markaz observasinya kota Makkah al-Mukarramah (=lintang : 210 25’ LU,

bujur : 390 50’ BT ).

e. Badi’atul Mitsal oleh KH. Muhammad Ma’shum ibn. ‘Ali al-Jombangi; dengan

lokasi markaz observasinya kota Jombang (Jawa Timur, lintang : -070 48’ LS,

bujur : 1120 12’ BT ).



f. Hisab Haqiqiy oleh KH. Muhammad Wardan Dipaningrat al-Yogyakarta; dengan

lokasi markaz observasinya kota Yogyakarta (Jawa Tengah; lintang : -070 48’ LS,

bujur : 1100 21’ BT ).

g. Nurul Anwar oleh KH. Noor Ahmad Shadiq ibn. Saryani al-Jepara; dengan lokasi

markaz observasinya kota Jepara (Jawa Tengah; lintang : -060 36’ LS, bujur :

1100 40’ BT ).

h. Ittifaq Dzatil Bain oleh KH> Muhammad Zuber Abd. Karim al-Gresikiy; dengan

lokasi markaz observasinya kota Surabaya (Jawa Timur; lintang : -070 15’ LS,

bujur : 1120 45’ BT ).





09. Hisab Haqiqiy Kontemporer; Kelompok aliran sistim ini dalam teoritis dan aplikasinya telah menggunakan media komputerisasi dan peralatan canggih seperti : Kompas, Theodolit, GPS, dan sebagainya. Dalam perhitungan data-data hisab nya menggunakan rumus-rumus yang sangat rumit disamping menggunakan teori ilmu ukur segitga bola , semua data hisab diprogramkan melalui perangkat komputerisasi untuk memperkecil kesalahan dalam perhitungan dan akurasi hasil perhitungan sesuai dengan kenyataannya di markaz observasi.

Adapun kelompok aliran hisab ini adalah sebagai berikut :

a. New Combinations (New Comb) oleh KH. Bidron Hadi al-Yogyakarta (=modifikasi

sistim new comb USA); dengan lokasi markaz observasinya kota Malang (lintang:

-070 59’ LS, bujur : 1120 30’ BT) menurut Waktu Jawa (=J M T ).

b. Almanak Nautika oleh Jawatan TNI – AL dinas Hidro-Oseanografi, Jakarta. Diter-

bitkan setiap tahun oleh Her Majesty’s Nautical Almanac Office, Royal Greenwich

Observatory, Cambridge, London. , dengan lokasi markaz observasinya kota Green-

Wich-London (=lintang : 600 00’ LU, bujur : 000 00’ BT ).



Sistim Almanak Nautika ini pertama sekali dikembangkan di Indonesia oleh H. Sa-

adoe’ddin Djambek (+Ketua Badan Hisab & Rukyah Depag RI yang pertama).

c. Astronomical Tables of Sun, Moon, and Planets oleh Prof.Dr. Jean Meeus, Belgia,

1982 M., dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.

d. Islamic Calender oleh Dr. H. Muhammad Ilyas, Malaysia, dengan lokasi markaz

observasinya kota Greenwich-London.

e. Ephemeris Hisab & Rukyat dihisab oleh Team Ahli Badan Hisab & Rukyat De-

paertemen Agama RI Pusat, Jakarta, diterbitkan setiap tahun , pertama kali terbit pa

da tahun 1993 M.

Adapun lokasi markaz observasinya adalah kota Greenwich-London.

f. Inproved Lunar Astromomical & Tables oleh EW. Brown, dengan lokasi markaz

observasinya kota Greenwich-London.

g. Hisab Awal Bulan oleh al-Ustdz H. Saado’eddin Djambek; dengan lokasi markaz

observasinya kota Greenwich-London.









10. Catatan Khusus :

Istilah “Ilmu Hisab Haqiqiy dan Pengelompokannya “ menjadi tiga macam kategori tersebut muncul pertama sekali pada acara Seminar Sehari Hisab & Rukyat Departemen Agama RI pada tanggal 27 April 1992 M. di Tugu Bogor (Jawa Barat).

Pengelompokan tersebut dikemukakan oleh KH. Noor Ahmad ibn. Shadiq ibn. Saryani (pengasuh Pondok Pesantren Jepara) dan Drs. H. Taufiq SH.

Adapun maksudnya untuk menunjukkan bahwa sistim kitab-kitab yang telah ada dan menggunakan kaedah-kaedah ilmu ukur segitiga bola.

Pengelompokan sistim hisab tersebut didasarkan kepada data dan cara yang ditempuh oleh seluruh sistim tersebut.

Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Taqribiy menggunakan data tabel dan proses sederhana tanpa ilmu ukur segitiga bola.

Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Tahqiqiy menggunakan tabel dan proses perhitungannya lebih panjang, serta ilmu ukur segitiga bola.

Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Kontemporer menggunakan tabel dan proses lebih panjang serta ilmu ukur segitiga bola. Data pada hisab haqiqiy kontemporer tersebut dicari berdasarkan rumus-rumus tertentu yang cukup rumit, sehingga biasanya proses pencariannya menggunakan computer untuk memudahkan perhitungan dan memperoleh hasil data yang ter-akurat.



11. Sistim Penentuan Awal/Akhir Bulan Qomariah ; terdapat beberapa methode atau cara yang diperhitungkan , sebagai berikut :



a. Hisab ‘Urfiy dan Taqribiy; untuk memberikan perkiraan hari-hari terakhir bulan qo-

mariah, seperti yang tercantum pada halaman pertama dalam kitab Badi’atul Mitsal,

dan pada kitab al-Khulashatul Wafiyyah.

b. Hisab Haqiqiy Bittaqribiy(=hisab konvensional); adalah untuk memberikan penca-

rian jam-jam terakhir di bahagian akhir bulan qomariah.

Contoh : seperti yang tercantum pada halaman kitab Sullamun Nayyirain, Fathurrau-

fil Manan, al-Qawaidul Falakiyah, dan lain-lain.

c. Hisab Haqiqiy Bittahqiqiy; adalah untuk memberikan perkiraan menit-menit terakhir

pada suatu jam di akhir bulan qomariah.

Contoh ; seperti yang tercantum dalam kitab al-Khulashatul Wafiyyah (=uraiannya

di bahagian tengah kitab tersebut), Jean Meeus, dan lain-lain.

d. Hisab Kontemporer ; hamper sama dengan hisab haqiqiy bittahqiqiy, akan tetapi da-

ta-data hisab yang dipakai selalu didasarkan kepada data-data yang terakhir.

Contoh : seperti Almanak Ephemeris, Al-Manak Nautika, dan lain-lain.



Dari penelitian yang dilakukan dari berbagai sistim yang ada, ternyata bahwa hasil hisab kontemporer lah mempunyai akurasi yang cukup tinggi.

Oleh karenanya, hisab kontemporer inilah yang dijadikan sebagai standard dalam kegiatan navigasi, antariksa, rukyatul hilal, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan segala fenomena alam semesta.

12. Garis Tanggal Hijriah ; adalah garis batas antara tempat-tempat yang ke-esokan hariya sudah masuk bulan baru qomariah dengan tempat-tempat yang belum masuk.

Secara Tekhnis; garis tanggal Hijriah ini merupakan batas antara tempat-tempat yang di sana hilal mungkin terlihat (=karena berada di atas garis ufuk), dan tempat-tempat yang hilal tidak mungkin terlihat (=karena masih berada di bawah garis ufuk) sa’at matahari terbenam. Sebagaimana matahari terbit dan terbenam di atas permukaan bumi pada sa’at-sa’at tertentu, maka bulan pun terbit dan terbenam dengan cara yang sama pula.

Dengan demikian, garis batas tanggal tersebut ditentukan oleh tempat-tempat yang di sana bulan dan matahari terbenam secara bersamaan. Garis yang menghubungkan tempat-tempat tersebut menurut para ‘Ulama Falak Indonesia (al-Ustadz Saadoe’ddin Djambek) dinamakan dengan istilah, “Garis Batas Tanggal”; sedangkan menurut Taqwim Ditbinbapera Departemen Agama RI dinamakan dengan istilah, “Garis Ketinggian Hilal Nol Derjat”.

Garis Ijtima’ ini tidak membujur Utara-Selatan atau Timur-Barat, namun miring dan melengkung . Garis ini bergeser setiap bulan.

13. Ma’na Rukyah (=harfiyah); “Melihat”; yakni melihat dengan mata kepala.

Dengan kata lain adalah sebagai pengamatan terhadap hilal.

Rukyah untuk menentukan awal bulan qomariah dilakukan di tempat-tempat yang terbuka, utamanya di tepi pantai laut lepas.

Di wilayah Indonesia terdapat 30 titik markaz observasi pengamatan rukyah hilal dari Sabang hingga Merauke. Diantaranya adalah terletak di tepi pantai; yakni sebagai berikut :

a. Pelabuhan Ratu, Sukabumi di Jawa Barat.

b. Parang Tritis di Jawa Barat.

c. Tanjung Kodok di Jawa Timur.

d. Pelabuhan Sabang di Aceh Darussalam.

e. Merauke di Irian Barat.


14. Rukyah Bil Fi’li; adalah merupakan usaha untuk melihat hilal dengan mata telanjang pada sa’at matahari terbenam pada tanggal 29 bulan qomariah. Bila hilal dapat dilihat, maka malam itu dank e-esokan harinya ditetapkan sebagai tanggal satu bulan qomariah berikutnya, sedangkan bila hilal tidak berhasil dilihat, maka tanggal satu bulan qomariah tersebut ditetapkan pada malam hari berikutnya (=hari lusanya).

Maka bilangan hari dari bulan yang sedang berjalan digenapkan (=di-istikmalkan) menjadi 30 hari.

Sistim Rukyah Bil Fi’li inilah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. dan juga para shahabat beliau.


15. Ijtima’ (Konjungsi,Crescent); adalah suatu kondisi ketika bulan dalam peredaranya mengelilingi bumi… berada di antara bumi dan matahari; dan posisinya paling dekat ke matahari.

Kondisi ini terjadi satu kali setiap bulan qomariah. Maka jelaslah bahwa “Ijtima’” berlaku untuk setiap tempat di permukaan bumi, permukaan bulan dan matahari.

Waktu ijtima’ untuk suatu bulan qomariah sama di seluruh dunia. Bila pada sa’at ijtima’ tersebut matahari terbenam, maka di tempat tersebut juga bulan tepat sedang terbenam.

Maksudnya , pada sa’at matahari terbenam, bulan (=hilal) berada pada ketinggian nol derjat; maka disebut tempat tersebut “tempat ketinggian hilal nol derjat”.

Oleh karena bumi berputar pada sumbunya dari Barat ke Timur; maka tempat-tempat yang berada di sebelah Timur tempat ketinggian nol derjat akan melihat matahari terbenam lebih dahulu dari pada tempat-tempat ketinggian nol derjat.

Jadi, pada sa’at ijtima’ terjadi, di tempat-tempat tersebut matahari sudah berada di bawah garis ufuk, demikian pula halnya bulan (=hilal) yang berada segaris pada sa’at ijtima’.

Ini berarti bahwa pada sa’at matahari terbenam, di tempat-tempat sebelah Timur tempat ketinggian hilal nol derjat, hilal tidak mungkin dapat dilihat atau dirukyah karena sudah terbenam (=berada di bawah garis ufuk mar’i).

Sebaliknya, di tempat-tempat sebelah Barat tempat ketinggian hilal nol derjat, matahari terbenam lebih lambat dari pada waktu ijtima’, sehingga ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam. Pada sa’at matahari terbenam, hilal belum terbenam karena dilihat dari tempat di permukaan bumi, bulan beredar lebih lambat dari pada matahari.

Dengan demikian, ketika matahari terbenam, hilal masih berada di atas ufuk mar’i sehingga ada peluang untuk dapat dirukyah. Semakin jauh tenggang waktu antara ijtima’ dengan waktu matahari terbenam, maka semakin tinggi hilal di atas ufuk mar’i sehingga semakin besar pula peluang terlihat pada sa’at pelaksanaan rukyah.


16. Kriteria Imkan Rukyah; Arti dasar : perhitungan kemungkinan hilal terlihat.

Selain memperhitungkan wujudnya hilal di atas ufuk mar’i , ahli hisab juga memperhitungkan berbagai faktor lain yang menentukan terlihatnya hilal bukan hanya keberadaannya di atas ufuk mar’i , melainkan juga ketinggiannya di atas garis ufuk mar’i dan posisinys yang cukup jauh dari matahari.

Jadi, dalam hisab kriteria imkan rukyah; kemungkinan praktek observasi rukyah (=actual sighting) diperhitungkan dan diantisifasi.

Dalam hisab kriteria imkan rukyah, selain kondisi dan posisi hilal, diperhitungkan juga kuat cahayanya (brightnes) dan batas kemampuan mata manusia.

Dalam menyusun hipotesanya dipertimbangkan pula data statistic keberhasilan dan kegagalan rukyah, perhitungan teoritis dan kesepakatan di atara para ahli falak dan astronomi.

Hisab kriteria imkan rukyah adalah merupakan yang paling mendekati persyaratan yang dituntut oleh fiqh dalam penentuan waktu pelaksanaan ibadah syar’i.


17. Makna “Kemungkinan Terlihat” Pada Kriteria Imkan Rukyah; Yakni bila pada sa’at dan setelah matahari terbenam hilal masih berada di atas garis ufuk mar’i, maka ada kemungkinan hilal akan terlihat.

Adapun syaratnya adalah langit harus terlihat cukup cerah tidak berawan, dan kondisi alam maupun kondisi si pengamat mendukung.

Oleh sebab itu, hadirnya hilal di atas ufuk mar’i disebutkan sebagai “kemungkinan hilal dapat dilihat (=imkan rukyah). Semakin tinggi hilal berada di atas ufuk mar’i , maka semakin besar pula kemungkinan terlihat. Sebab, selain lebih mudah dilihat karena lebih jauh ketinggiannya dari pada matahari yang sudah terbenam, semakin panjang waktu untuk melakukan pengamatan sebelum hilal tersebut terbenam.

18. Makna “Hasil Hisab”; Data yang menunjukkan kapan bulan dan matahari berada dalam kedudukan ijtima’, berapa derjat ketinggian (altitude) dan azimuth (=sudut kemiringan arah) bulan ketika matahari terbenam, kapan bulan terbenam, dsb.

Hasilnya bias berbeda sedikit ataupun banyak antara satu dengan lainnya tergantung pada cara perhitungan hisabnya.
19. Makna “Kesimpulan Hisab”; Pernyataan kapan sa’at suatu awal bulan qomariah terjadi.


20. Ufuk Mar’i (Ufuk Pandangan); Garis singgung pandangan mata dengan permukaan bumi, dan batasan ini lebih nyata mendekati keadaan sebenarnya pada sa’at rukyah.

Hisab Haqiqiy hanya memperhitungkan wujud hilal di atas ufuk pandangan atau ufuk sesungguhnya. Adapun dasar anggapannya adalah asalkan hilal ada di atas garis ufuk, maka ke-esokan harinya dapat dipastikan merupakan awal bulan baru qomariah.

Seberapa tinggi hilal berada di atas garis ufuk dan seberapa jauh arah pandangannya dari arah ke matahari tidaklah dipermasalahkan.

Dengan demikian, bahwa hisab kriteria haqiqiy masih kurang realistis.

21. Terhadap Ketentuan Keberadaan Adanya Hilal di Atas Ufuk Mar’i ; Terdapat 3 macam kategori criteria; yakni sebagai berikut :

a. Hilal dianggap sudah wujud ketika ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam.

b. Hilal dianggap sudah muncul bila pada sa’at matahari terbenam, hilal diperhitungkan telah berada di atas ufuk haqiqiy (=true horizon).

c. Hilal dianggap telah muncul bila pada sa’at ghurub matahari menurut perhitungan berada di garis ufuk mar’i (=visible/ apparent horizon).





22. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terhalangnya Pandangan Ke Arah Hilal; Menurut teoritis dan aplikasi di lapangan sebagai berikut :

a. Ketebalan awan; dalam kondisi berawan, mendung , awan tebal dan awan hitam.
b. Partikel atau butiran kecil yang menghambat pandangan yang berasal dari pada air (hydrometeor); seperti : kabut mist (kabut tipis) dan hujan, serta partikel lainnya (li-tometeor) seperti : debu dan asap.

Catatan : Partikel-partikel tersebut mempunai dampak terhadap pandangan; mengurangi cahaya, mengaburkan citra (bayangan) dari benda yang diamati, dan menghamburkan cahaya.

Dalam hal ini, awan bias menyebabkan ketiga dampat tersebut tergantung pada ketebalan dan bahan asal awan. Hujan yang ringan akan membatasi pandangan antara 3 s/d 10 Km. Hujan yang lebat akan membatasi pandangan antara 50 Mtr s/d 500 Mtr.

Dengan demikian, factor hujan menyebabkan ketidak mungkinkan dapat dilakukannya rukyah terhadap hilal yang jaraknya rata-rata 380.000 Km.

Sedangkan kabut dapat juga membatasi pandangan hingga jarak sekitar 1 Km., kabut tipis tidak menghambat pandangan lebih jauh. Namun keduanya tetap tidak memungkinkan rukyah bil fi’li.

23. Hilal Tanggal Satu; Hilal yang terlihat pertama sekali setelah menghilang dari langit pada malam sebelumnya.

Catatan : Ketika terlihat pertama sekali, hilal sangat redup (=kuat cahayanya adalah 1% dari kuat cahaya purnama), dan hilal sangat tipis (hanya sekitar 1% dari luas bulan purnama) serta hilal tidak terlalu tinggi di atas ufuk mar’i (sekitar kurang dari 10 derjat).

Ke-esokan petang harinya, hilal sudah lebih tebal sekitar empat kali lebih terang dengan ketinggian yang bias mencapai sekitar 20 derjat.

Ketentuan kepastian wujudnya hilal tanggal satu qomariah dengan tanggal lainnya adalah berdasarkan hasil perhitungan hisab.

24. Ketinggian Minimum Hilal; Dalam hal ini para ‘Ulama Falak dan astronom berbeda pendapat tentang ketentuan patokan ketinggian minimum hilal supaya dapat terlihat, sebagai berikut :

a. Khusus untuk wilayah Indonesia dan juga Mabims (=Malaysia, Brunai Darussalam,

Indonesia, Singapure) menetapkan bahwa ketinggian minimum hilal di atas ufuk

mar’i adalah 2 derjat.

b. Menurut Danjon (berdasarkan kajian ilmiah astronomi) kriterianya adalah bahwa ja-

rak busur antara bulan dan matahari pada sa’at matahari terbenam minimum 7 der-

jat, hal ini didasarkan kepada dalil Phytagoras :



( jarak busur )2 = (tinggi hilal)2 + (beda azimuth matahari dan bulan)2



c. Hilal berpeluang terlihat dengan mata telanjang dengan kemungkinan 50 : 50 ;

yang disusun berdasarkan kesepakatan Istambul pada Konferensi Almanak Islam

pada tahun 1978 M. yakni jarak busur minimal 8.0 derjat, tinggi hilal minimal 5.0

derjat.

d. Menurut Ilyas, kriterianya adalah bahwa jarak busur minimal 10.5 derjat, tinggi hilal

5.0 derjat.

25. Wilayatul Hukmi; Prinsif ini adalah salah satu dari tiga macam kategori konsepsi fiqh Islam; menurut Imam Hanafi dan Maliki penanggalan qomariah harus sama di dalam satu wilayah hokum suatu negara.

Menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal qomariah ini harus berlaku di seluruh dunia di bahagian mana malam dan siang yang sama.

Sedangkan menurut Imam Syafi’iy, penanggalan qomariah ini hanya berlaku di tempat-tempat yang berdekatan sejauh jarak yang dikatakan satu mathla’. Inilah prinsif mathla’ dalam mazhab Syafi’iy.

Indonesia menganut prinsif wilayatul hukmi; yakni bahwa hilal terlihat di manapun dalam wilayah wawasan nusantara, maka telah dianggap berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun wilayah Indonesia dilewati oleh garis penanggalan Islam Internasionalyang secara tekhnis berarti bahwa wilayah Indonesia terbagi atas dua bahagian yang mempunyai tanggal hijrah berbeda; maka seluruh ummat Islam di Indonesia melaksanakan ibadah puasa dan berhari raya secara serentak.



26. Mathla’ Hilal; Hampir semua kitab fiqh yang membicarakan tentang ibadah puasa,membicarakan juga tentang beda mathla’ dalam rangka menjelaskan ukuran jarak antara dua tempat sehubungan dengan pengaruh rukyah.

Adapun ukuran jarak antara dua tempat tersebut adalah sebagai berikut :



a. Musafah Qoshar; yakni jarak dua tempat tersebut adalah 16 farsakh atau sama de-

ngan 88.704 Km. Dimana 1 farsakh setara dengan 5.544 Km.

Ini adalah merupakan pendapat Imam al-Faraniy, Imam al-Haramain, Imam al-Gha

Zali, al-Baghawy, al-Rafi’iy, dan Imam Nawawiy dalam kitabnya Syarh Muslim.



b. Berbeda Mathla’ Hilal; Dalam hal ini para Fuqoha yang berpendapat bahwa uku-

ran jauh jarak tersebut berbeda mathla’; hanya menyebutkan contohnya saja tidak

memberikan suatu qoedah yang pasti sehingga dapat diketahui berbedanya mathla’

antara tempat rukyah dengan tempat yang lain.

Sehingga hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara mereka tentang krite-

ria beda mathla’ antara dua tempat tersebut menjadi tiga macam versi; yakni :



1. Menurut Ibn Hajar al-Haitamiy mengutip pendapat dari Ardubili bahwa berbeda

mathla’ itu ialah jauh antara dua tempat yang apabila nampak hilal di suatu tem-

pat biasanya tidak tampak pada tempat yang lain.

Sedangkan menurut as-Syarwaniy mengutip pendapat dari al-Kurdy bahwa ber-

beda antara dua tempat pada masa terbit fajar, matahari dan bintang-bintang be-

gitu pula masa terbenamnya.

Hal ini disebabkan karena berbeda pada lintang dan bujur geografisnya. Jika

Bujur geografisnya sama, mesti sama pula pada masa rukyah hilal walaupun nilai

lintang geografisnya sangat besar perbedaannya.

Al-Bujairamiy juga mengutip pendapat al-Qalyubiy dengan tambahan “persis sa-

ma” ( ).

Sedangkan Muhammad ar-Ramliy mengutip penapat dari al-Tibrizy berpendapat

bahwa tidak mungkin berbeda mathla’ bila jauh antara dua tempat tidak sampai



mencapai ukuran 24 farsakh ( 133.056 Km.).



2. Menurut Abdullah as-Syarqawiy mantan Rektor al-Azhar, Cairo-Mesir menjelas-

kan bahwa para Fuqoha umumnya berpendapat bila jauh antara dua tempat terse-

sebut tidak sampai 24 farsakh (= 133.056 Km.) dari arah mana sajapun, maka an-

tara kedua tempat tersebut bersamaan mathla’ dan bila lebih dari pada 24 farsakh

maka antara keduanya berbeda mathla’.



3. Pendapat Sayyid Utsman al-A’lawiy menjelaskan bahwa yang menjadi pegangan

‘Ulama Mutaakhkhirin; seperti : al-Bujairamy dan Abu Makhramah tentang math

la’ hilal adalah bila selisih bujur geografis antara dua tempat lebih besar dari 8

derjat (= 00j 32m 000 ) maka antara keduanya berbeda mathla’.

Para ‘Ulama yang mengutip pendapat ini diantaranya adalah Sayyid Abdurrah-

man Ba’lawiy, Muhammad Arsyad al-Banjariy, Zubeir Umar al-Jailany dan Say-

yid Muhammad as-Syaliy.





27. Garis Tanggal Internasional/Date Line International; Garis khayal yang kurang lebih mengikuti bujur 1800 dan dijadikan tempat pergantian tanggal; dalam praktiknya garis tersebut melintasi Selat Bering membelok kea rah Barat Daya sampai ke Pulau Attu lalu membelok kea rah Tenggara menyusuri bujur 1800 sampai ke Kepulauan Allice lalu membelok lagi kea rah Tenggara sampai ke Kepulauan Sanva, kemudian menyusuri 1740

Bujur Barat terus sampai kea rah Selatan.



28. Inklinasi; Penyimpangan kedudukan sumbu bumi terdapat bidang datar sebesar 23.50

dan membentuk bidang ekliptika akibat dari pada inklinasi tersebut terjadi empat macam

musim di permukaan bumi (=musim panas, dingin,semi, dan gugur) di daerah yang beriklim sedang.



29. Lingkaran Ekliptika; Lingkaran perjalanan gerak semu matahari sepanjang tahun di bola langit. Lingkaran ini berpotongan dengan equator di titik Aries atau Vernalekuinox dan Libra atau Autummalekuinox dan membentuk sudut sebesar 23.50 dengan equator.

Titik Aries ini juga disebut dengan istilah “titik semi” di mana matahari mulai memasuki bola langit di bahagian Utara dalam pergerakan tahunannya.

Titik Semi juga beredar di bola langit karena rotasi bumi, dan letaknya terhadap bintang-bintang dapat dikatakan tetap.



30. Tinggi Suatu Benda Langit; ialah jarak busur pada lingkaran vertical yang melalui benda langit di atas horizon.



31. Bujur Matahari (Longitude of Sun); ialah besar sudut busur antara lingkaran matahari dari Vernalequinox diukur kea rah Timur sepanjang garis ekliptika.



32. Deklinasi Matahari (Declination of Sun); ialah besar busur dari sudut khatulistiwa langit terhadap bahagian Utara dan bahagian Selatan bumi.

0 komentar:

Posting Komentar