PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG PENGELOLAAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan terjadinya perubahan tentang MekanismeNOMOR 21TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG PENGELOLAAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Mekanisme Penggunaan Anggaran Yang Pagu Dananya
Bersumber Dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya
Pencatatan Nikah dan Rujuk serta untuk menjamin kelancaran dan tertib
pelaksanaan pengelolaan biaya pencatatan nikah dan rujuk dipandang perlu
untuk melakukan perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3694);; - Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
- Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- 3871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada DepartemenAgama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
- 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3979), jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang TarifAtas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman
- Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Departemen Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG
PENGELOLAAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal .1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Biaya pencatatan nikah dan rujuk, selanjutnya disingkat biaya NR, adalah
biaya yang dipungut dari masyarakat atas pencatatan nikah dan rujuk.
2. Calon pengantin, selanjutnya disingkat catin, adalah wajib bayar yang
melakukan setoran biaya NR.
3. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Agama.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji.
5. Kantor Pusat adalah instansi Departemen Agama tingkat pusat di Jakarta.
6. Kanwil adalah Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
7. Bagian adalah Bagian Tata Usaha pada Kanwil.
8. Bidang adalah unit kerja di lingkungan Kanwil yang membawahi tugas Urusan
Agama Islam.
9. Kandepag adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
10. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUA adalah instansi
Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Kandepag di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
11. Pengelola adalah tim yang mengelola biaya NR.
12. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran adalah menteri Agama atau pejabat
yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di lingkungan
Departemen Agama.
13. Pelaksana anggaran/pelaksana kegiatan adalah pejabat yang melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
14. Penguji pelaksanaan anggaran/penguji pelaksanaan kegiatan adalah pejabat yang
bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran.
15. Bendahara Pengeluaran adalah bendahara yang melaksanakan tugas
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
16. Bendahara Penggelola adalah bendahara yang melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja yang bersumber dari biaya NR.
17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen
yang disahkan oleh Menteri Keuangan yang didalamnya memuat antara lain target
pendapatan dan target pcngeluaran serta rincian penggunaannya.
18. Petunjuk Operasional, selanjutnya disingkat PO, adalah rencana pengunaaan biaya
NR yang disusun berdasarkan target pendapatan dan memuat uraian/rincian
kegiatan.
19. Surat Permintaaan Pembayaran, selanjutnya disingkat SPP, adalah lembar rincian
anggaran berdasarkan pagu per-mata anggaran kegiatan (MAK) dengan jumlah
anggaran yang diajukan oleh pelaksana anggaran untuk mendapat persetujuan
pembayaran.
20. Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM,adalah lembar yang berisi
rincian pembayaran sebagai persetujuan membayar dari kuasa pengguna anggaran".
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Tingkat KUA terdiri dari :
a. Kepala KUA sebagai kuasa pengguna anggaran.
Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
1. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pertanggungjawaban
kegiatan yang bersumber dari pengelolaan biaya NR kepada Kepala
Kanwil;
2. Menerima distribusi biaya NR dari Kanwil dengan membuka rekening
bersama Bendahara Pengelola;
3. Melaporkan peristiwa NR setiap bulan kepada Kepala Kandepag;
4. Mengajukan PO ke Kandepag;
5. Menerbitkan SPM.
b. Staf KUA sebagai pelaksana kegiatan.
Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
1. Menyusun dan menyajikan laporan peristiwa NR;
2. Mempersiapkan PO dan pelaksanaan kegiatan;
3. Mengajukan dan menandatangani SPP;
4. Melaksanakan kegiatan;
5. Mempersiapkan pertanggungjawaban kegiatan.
c. Staf KUA sebagai penguji pelaksanaan kegiatan.
Tugas dan Tanggung jawabnya adalah :
1. Melaksanakan pengujian terhadap keabsahan dokumen SPP;
2. Meneliti kelengkapan persyaratan SPP;
3. Memberikan tanda persetujuan hasil pengujian;
4. Membantu tugas-tugas kuasa pengguna anggaran
d. Staf KUA sebagai Bendahara Pengelola.
Tugas dan Tanggung jawabnya adalah:
1. Menerima distribusi biaya NR dari Kanwil dengan membuka rekening
bersama kuasa pengguna anggaran;
2. Memverifikasi pengajuan pembayaran;
3. Melaksanakan pembayaran;
4. Menatausahakan penerimaan dan pengeluaran biaya NR dengan membuat
buku kas umum;
5. Melaporkan pertanggungjawaban biaya NR kepada Kepala KUA.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
e. Dalam hal pengelolaan tingkat KUA tidak tersedia sumber daya manusia dalam
jumlah yang cukup, maka komposisi pengelola disesuaikan dengan
kondisi yang ada.
(2) Tingkat kandepag terdiri dari :
a. Kepala Kandepag sebagai pengguna anggaran
Tugas dan Tanggung jawabnya adalah:
1. Merencanakan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan dan
melaporkan kegiatan pengelolaan biaya NR kepada Kepala Kanwil;
2. Menerima distribusi biaya NR dengan membuka rekening bersama
Bendahara Pengelola;
3. Melaporkan peristiwa NR setiap bulan ke kanwil dengan tembusan ke
pusat;
4. Menerbitkan dan menandatangani SPM;
5. Menerbitkan dan menandatangani PO kandepag dan KUA.
b. Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Urais) sebagai pelaksana kegiatan Tugas
dan tanggung jawabnya adalah:
1. Menyusun dan menyajikan laporan peristiwa NR;
2. Mempersiapkan PO dan pelaksanaan kegiatan;
3. Mengajukan dan menanda tangani SPP;
4. Melaksanakan kegiatan;
5. Mempersiapkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan.
c. Kepala Subbag Tata Usaha sebagai pejabat penguji pelaksanaan kegiatan
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Melaksanakan pengujian terhadap keabsahan dokumen SPP;
2. Meneliti kelengkapan persyaratan SPP;
3. Memberikan tanda persetujuan hasil pengujian;
4. Membantu tugas-tugas kuasa pengguna anggaran.
d. Staf pada Subbag Tata Usaha sebagai Bendahara Pengelola
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Menerima distribusi biaya NR dari kanwil dengan membuka rekening
bersama kuasa pengguna anggaran;
2. Memverifikasi pengajuan pembayaran;
3. Melaksanakan pembayaran;
4. Menatausahakan penerimaan dan pengeluaran biaya NR dengan membuat
buku kas umum;
5. Melaporkan pertanggungjawaban biaya NR kepada kuasa pengguna
anggaran.
e. Kepala Seksi Persepsi/Seksi Bendahara Umum pada KPPN 1 orang dan
Staf Seksi Urusan Agama Islam maksimal 3 orang sebagai anggota
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Membantu pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan;
2. Merekap data peristiwa dan biaya pencatatan NR per-KUA dari bukti setor.
(3) Tingkat kanwil terdiri dari:
a. Kepala Kanwil sebagai pengguna anggaran
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Bertanggung jawab terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran
anggaran yang bersumber dari biaya NR;.
2. Melaporkan penerimaan dan penggunaan biaya NR kepada Sekretaris
Jenderal up. Kepala Biro Keuangan dan IKN;
3. Menerbitkan dan menandatangani PO.
b. Kepala Bidang sebagai pelaksana anggaran
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Menyajikan laporan penerimaan dan penggunaan biaya NR;
2. Menyusun PO kegiatan;
3. Mengajukan SPP dengan melampirkan persyaratannya kepada kuasa
pengguna anggaran;
4. Merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan
pengelolaan biaya NR tingkat kanwil.
c. Kepala Bagian Tata Usaha sebagai kuasa pengguna anggaran
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Melaksanakan penyetoran ke Kas Negara dengan mengeluarkan cek giro
dari rekening penampung;
2. Menerbitkan dan menandatangani SPM;
3. Mempertanggungjawabkan penggunaan biaya NR bersama Bendahara
Pengeluaran.
d. Kasi Kepenghuluan sebagai pelaksana kegiatan
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Menyusun rencana kegiatan;
2. Melaksanakan pelaporan penerimaan dan penggunaan biaya NR;
3. Membantu tugas-tugas kepala bidang sebagai pelaksana anggaran.
e. Kasubbag Keuangan sebagai penguji dokumen SPP
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Melaksanakan pengujian terhadap SPP beserta lampirannya;
2. Meneliti dokumen persyaratan pembayaran;
3. Memberikan tanda persetujuan hasil pengujian;
4. Membantu tugas-tugas kuasa pengguna anggaran.
f. Dihapus
g. Bendahara pengeluaran DI PA sebagai penanggung jawab pengeluaran biaya
NR
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Memverifikasi SPP dengan bukti-bukti pembayaran dan SSBP;
2. Melaksanakan pembayaran sesuai SPM;
3. Menyerahkan biaya NR yang telah dicairkan kepada Bendahara Pemegang
Uang Muka/Bendahara Pengelola;
4. Menerima bukti-bukti pembayaran;
5. Membuat buku kas umum dan lainnya;
6. Melaporkan realisasi penggunaan biaya NR kepada pengguna anggaran.
h. Staf pada Subbag Keuangan sebagai Bendahara Pengelola
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Menerima biaya NR yang telah dicairkan dari Bendahara Pengeluaran;
2. Mendistribusikan biaya NR yang telah dicairkan kepada pengelola setiap
tingkat;
3. Menghimpun pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan biaya NR;
4. Menyampaikan laporan realisasi biaya NR kepada Bendahara Pengeluaran
dan pelaksana anggaran.
i. Seksi Perbendaharaan pada KPPN 1 orang dan pejabat/staf pada Subbag
Keuangan, Subbag Perencanaan dan Bidang Urusan Agama Islam maksimal
6 orang
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Melaksanakan penyusunan anggaran;
2. Membantu mempersiapkan data pelaporan;
3. Menghimpun dan menatausahakan bukti setor dari bank dan kantor pos;
4. Menyiapkan rencana dan membantu pelaksanaan kegiatan;
5. Membantu tugas-tugas pengelolaan lainnya;
6. Merekap data peristiwa dan biaya NR per-kandepag dan per-KUA dari, bukti
setor.
.
(4) Tingkat Kantor Pusat terdiri dari:
a. Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal sebagai pengguna anggaran.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal adalah:
1. Menetapkan target penerimaan dan pagu pengeluaran tiap kantor wilayah;
2. Menerbitkan dan menandatangani PO.
Tugas dan tanggung jawab Direktur Jenderal adalah:
1. Menetapkan kebijakan pengelolaan biaya NR;
2. Menetapkan program dan kegiatan yang bersumber dari biaya NR.
b. Direktur Urusan Agama Islam sebagai pelaksana anggaran
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Mempersiapkan PO bersama kuasa pengguna anggaran;
2. Merencanakan dan mengajukan kegiatan kepada pengguna anggaran;
3. Melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada PO;
4. Mengajukan SPP kepada kuasa pengguna anggaran;
5. Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
c. Kepala Biro Keuangan dan IKN sebagai kuasa pengguna anggaran
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Menyiapkan PO bersama pelaksana anggaran;
2. Meneliti dan menyetujui pengajuan pembayaran;
3. Melaksanakan penerimaan dan pengeluaran anggaran dari biaya NR;
4. Membuka rekening biaya NR;
5. Menerbitkan dan menandatangani SPM;
6. Melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan biaya NR.
d. Kepala Bagian PNBP pada Biro Keuangan dan IKN sebagai pejabat
penguji pelaksanaan kegiatan
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Melaksanakan pengujian terhadap keabsahan dokumen SPP;
2. Meneliti kelengkapan persyaratan SPP;
3. Memberikan tanda persetujuan hasil pengujian;
4. Membantu tugas-tugas kuasa pengguna anggaran;
e. Kasubdit Kepenghuluan sebagai pelaksana kegiatan.
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pertanggungjawaban
kegiatan ;
2. Mengajukan kegiatan kepada pelaksana anggaran ;
3. Mempersiapkan SPP dan lampiran persyaratannya ;
4. Membantu tugas-tugas pelaksana anggaran.
f. Pejabat Eselon IV/staf pada Bagian PNPB Biro Keuangan dan IKN sebagai
Bendahara Pengelola tingkat kantor pusat
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Mencrima distribusi biaya NR dari kanwil dengan membuka rekening
bersama kuasa pengguna anggaran ;
2. Memverifikasi dokumen SPP ;
3. Melaksanakan pembayaran ;
4. Menatausahakan penerimaan dan pengeluaran biaya NR dengan
membuat buku kas umum yang diketahui oleh kuasa pengguna
anggaran ;
5. Menyiapkan laporan keuangan biaya NR.
g. Pejabat dan staf pada Sekretariat Jenderal dan Ditjen BIPH maksimall 14
orang sebagai anggota
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1. Membantu mempersiapkan data pelaporan ;
2. Menghimpun dan menatausahakan bukti setor dari bank dan kantor pos ;
3. Merekap data peristiwa dan biaya pencatatan NR per-kanwil dan perkandepag
dari bukti setor ;
4. Menyiapkan rencana dan membantu pelaksanaan kegiatan ;
5. Membantu tugas-tugas pengeloaaan lainnya".
3. Judul BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN SETORAN"
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
1) Setelah melengkapi persyaratan nikah atau rujuk di KUA tempat pendaftaran, catin
sebagai wajib bayar menyetorkan biaya NR sesuai tarif atas jenis penerimaan
pencatatan nikah dan rujuk ke rekening kas negara pada bank/pos persepsi
sesuai dengan wilayah hukumnyamasing-masing.
2) Penyetoran biaya NR, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dilakukan
dengan cara mengisi formulir SSBP sebagaimana lampiran I dan
menyampaikan ke bank/pos persepsi.
3) Tata cara pemungutan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dilaksanakan berdasarkan Bab II Peraturan Direktur Jenderall Perbendaharaan Nomor
Per- 22 /PB/ 2005.
4) Rekapitulasi penerimaan biaya NR sebagaimana dimaksud pada Bab II pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2005 menggunakan
formulir sebagaimana lampiran II".
5. Judul BAB VII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"BAB VII
PENGGUNAAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN"
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
1) Biaya NR dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dituangkan dalam dokumen anggaran dan dilaksanakan Kanwil Depag Provinsi,
dengan penggunaan kembali setinggi-tingginya 80 % (delapan puluh persen) dari
total penerimaan setoran biaya NR.
2) Pembayaran dalam rangka penggunaan kembali setoran biaya NR
dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran Kanwil Depag Provinsi dengan
menerbitkan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) berdasarkan laporan
bulanan penerimaan setoran biaya NR yang diterima dari Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota.
3) Penerbitan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan Bab III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
22/PB/2005".
7. Judul BAB X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN"
8. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
1) Dalam rangka penyelenggaraan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan dan negara setiap pengguna anggaran wajib melakukan
pertanggungjawaban.
2) Laporan bulanan realisasi penerimaan setoran biaya NR menggunakan formulir
lampiran III dan laporan realisasi penggunaan kembali biaya NR dilaksanakan dengan
menggunakan formulir lampiran IV.
3) Mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
22/PB/2005".
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2005
MENTERI AGAMA RI
TTD
MUHAMMAD M. BASYUNI
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2005
MENTERI AGAMA RI
TTD
MUHAMMAD M. BASYUNI
0 komentar:
Posting Komentar