السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

sambutan dalam pembukaan Rapat Kerja Asosiasi Majelis Taklim Indonesia (AMTI)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai H. Al Ahyu, MA.

Kasubbag Tata Usaha H. Abdul Manan, MA

Pembukaan kegiatan pemilihan Keluarga Sakinah Kota Binjai .

H. Al Ahyu, MA

Foto Bersama Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenagsu dalam Launching buku kerja 2015

UPACARA

Upacara 17 Agustus

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
MEMUTUSKAN: . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan
Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,
atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin
PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
jam kerja.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan kepada PNS karena melanggar
peraturan disiplin PNS.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur wewenang
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS.
6. Upaya . . .

Perubahan Arah Kiblat.


Abstrak
Akhir-akhir ini umat Islam sempat dibuat bingung oleh kontroversi seputar arah kiblat. Bertubi-tubi persoalan arah kiblat dipertanyakan ulang. Bahkan  ada yang menanyakan apakah arah kiblat selama ini telah berubah. Arah kiblat kiranya tidak berubah—dalam pelaksanaan salat kita diperintahkan untuk menghadap kiblat yakni menghadap ke Ka’bah di Mekah. Tapi dari temuan beberapa orang ahli Falak ternyata banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat, melenceng cukup jauh sehingga perlu  diukur ulang dan diubah sesuai dengan arah kiblat yang presisi. Di antara metode yang mudah untuk diaplikasikan oleh umat Islam mengecek ulang arah kiblat masjid adalah pada saat yaum rashd al-qiblah.

Kata Kunci: Arah Kiblat, Ka’bah, Mekah, yaum rashd al-qiblah

Pendahuluan
Sesungguhnya kiblat adalah suatu arah yang menyatukan arah segenap umat Islam dalam melaksanakan salat. Tetapi titik arah itu sendiri bukanlah obyek yang disembah oleh manusia muslim dalam melaksanakan salat. Objek yang dituju oleh muslim dalam melaksanakan salat itu tidak lain hanyalah Allah (Dewan, 1993: 66). Dengan demikian umat Islam bukan menyembah Ka’bah, tetapi menyembah Allah. Ka’bah hanya menjadi titik kesatuan arah dalam salat,  sebagaimana dalam firman Allah:

Artinya : “Sungguh Kami (terkadang) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesunggguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang di beri Al-kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjid al-Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan” QS. al-Baqarah/2: 144.
Secara historis cara penentuan arah kiblat di Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual di kalangan kaum muslimin. Perkembangan arah kiblat ini dapat dilihat dari perubahan besar di masa KH. Ahmad Dahlan atau dapat di lihat pula dari alat-alat yang dipergunakan untuk mengukurnya, seperti miqyas, tongkat istiwak, rubu’ mujayyab, kompas, dan theodolite. Selain itu sistem yang digunakan mengalami perkembangan pula, baik mengenai data kordinat maupun mengenai sistem ukurnya. Perkembangan penentuan arah kiblat ini dialami oleh kaum muslimin secara antagonistik, artinya suatu kelompok telah mengalami kemajuan jauh ke depan sementara kelompok lainnya masih mempergunakan sistem yang dianggap sudah ketinggalan zaman (Azhari, 2004:  37).
Belakangan ini terjadi diskusi yang intensif seputar arah kiblat. Temuan beberapa orang ahli Falak ternyata banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat, melenceng cukup jauh sehingga perlu dilakukan pengecekan dan pengukuran ulang. Jika ditemui penyimpangan yang besar dan signifikan selayaknya diperbaiki sesuai dengan arah kiblat yang presisi. Di antara metode yang mudah untuk diaplikasikan oleh umat Islam mengecek ulang arah kiblat masjid adalah pada saat yaum rashd al-qiblah. Dalam makalah ini lebih lanjut akan dibahas pengertian, waktu, dan petunjuk pengecekan arah kiblat masjid pada saat yaum rashd al-qiblah.

HISAB FALAK : DAFTAR LINTANG & BUJUR GEOGRAFIS MARKAZ UNTUK KAWASAN SUMATERA UTARA (Berisi 449 Markaz Kota Di Wilayah Sumatera Utara)

HISAB FALAK : DAFTAR LINTANG & BUJUR GEOGRAFIS MARKAZ UNTUK KAWASAN SUMATERA UTARA (Berisi 449 Markaz Kota Di Wilayah Sumatera Utara)


Informasi tentang Daftar Lintang dan Bujur Geografis serta Koreksi Waktu Kesatuan (KWK) menurut standart waktu “WIB” (1050 BT) untuk daerah  Sumatera Utara ini telah dihisab dan dikoreksi secara akurat oleh penulis dengan menggunakan methode Rumus Hisab Ilmu Falak dan telah disesuaikan dengan hasil pengukuran alat GPS (Global Position System) dengan titik markaz observasi “Medan, Sumatera Utara” Lintang 030 38’ 00” (LU) Bujur 980 38’ 00” (BT) pada Koraksi Waktu Kesatuan (KWK)       + 00j 25m 28d menurut WIB.
Daftar ini sangat berguna untuk mengetahui berbagai kepentingan sosial masyarakat, terutama yang menyangkut pelaksanaan ibadah syar’iy : seperti pengukuran arah kiblat shalat di lapangan, waktu-waktu shalat, bayang qiblat, waktu pelaksanaan shalat gerhana dan bulan (khusuf dan kusuf), serta penanggalan ibadah syar’iy (ijtima’ awal dan akhir bulan qamariah), dan sebagainya.
Daftar ini memuat 449 kota dari 11 kabupaten yang terdapat di wilayah sumatera utara. Mudah-mudahan usaha penulis yang sederhana ini berguna bagi kita sekalian. Amin.

Medan, 03 Maret 2008 M.
Wassalam Penulis


Drs. Chairul Zen S., Al-Falaky    

Struktur Kementerian Agama Kota Binjai

Struktur Organisasi
       Sesuai PMA No. 13 tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, dalam Pasal 45 ayat (2) huruf p sampai dengan huruf s terdiri atas:

a) Subbagian Tata Usaha;
b) Seksi Pendidikan Madrasah;
c) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f) Penyelenggara Syariah; dan
g) Kelompok Jabatan Fungsional.




Kepala Kantor                               : H. AL AHYU, MA

Ka. Subbag Tata Usaha                 : H. ABDUL MANAN, MA

Kasi Bimas Islam                          : Drs. H. LUKMANUL HAKIM, MH

Kasi Pendidikan Madrasah           :  PONU SIREGAR, S.PdI

Kasi Pendidikan Agama dan         : Drs. JANNAH SIREGAR
Keagamaan Islam

Kasi Peny. Haji & Umroh              : Drs. H. ZULHAM

Peny. Syariah                                 : Drs. RAJO AMAN, MM

Plt. Bimas Kristen                         :  RASMAULI SIMANJUNTAK, S.Th

Plt. Bimas Katolik                         :  ERLINA BR. KARO

Alamat Unit Kerja

Jl. Gatot Subroto No. 55 A Binjai
Nama dan Alamat Pejabat Kementerian Agama

Sejarah Kementerian Agama

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan.
Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah.

Visi dan Misi Kementerian Agama


Visi dan Misi


Visi
     “Terwujudnya Masyarakat Kota Binjai Yang Taat Beragama, Rukun, Damai, Cerdas, Sejahtera Lahir Dan Batin”

Misi 
  1. Meningkatkan Pelayanan Umat Beragama
  2. Meningkatkan Pemahaman Dan Pengamalan Ajaran Beragama
  3. Meningkatkan Kualitas Kerukunan Antar Dan Inter Umat Beragama
  4. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama Dan Keagamaan Pada Sekolah Dan Madrasah
  5. Memberdayakan Lembaga – Lembaga Sosial Keagamaan
  6. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Haji
  7. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Tata Pemerintahan Untuk Mewujudkan Kementerian Agama Kota Binjai Yang Bersih Dan Berwibawa


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG PENGELOLAAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan terjadinya perubahan tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Mekanisme Penggunaan Anggaran Yang Pagu Dananya
Bersumber Dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya
Pencatatan Nikah dan Rujuk serta untuk menjamin kelancaran dan tertib
pelaksanaan pengelolaan biaya pencatatan nikah dan rujuk dipandang perlu
untuk melakukan perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
    Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3687);
    .Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3694);;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
  3. Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  4. 3871);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada DepartemenAgama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
  6. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3979), jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang TarifAtas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);
  7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman
  10. Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Departemen Agama;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.

LAKIP 2009




BAB I

PENDAHULUAN

A. KEDUDUKAN

Kementerian Agama adalah salah satu lembaga yang bertugas melaksanakan tugas Umum Pemerintahan dan Pembangunan dibidang Agama. Dalam kedudukannya sebagai Pelayan masyarakat dibidang Pembangunan keagamaan tidak terlepas dari pedoman dan ketentuan Undang – Undang serta kebijakan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai yang terletak di daerah Kota Binjai yang merupakan Kota terdekat dari Kota Medan, yang terbagi kepada 5 (lima) Kecamatan yakni :

1. Kecamatan Binjai Utara yang mewilayahi 9 Kelurahan

2. Kecamatan Binjai Timur yang mewakili 7 Kelurahan

3. Kecamatan Binjai Barat yang mewilayahi 7 Kelurahan

4. Kecamatan Binjai Selatan yang mewakili 8 Kelurahan

5. Kecamatan Binjai Kota yang mewakili 7 Kelurahan



Kota Binjai yang merupakan pintu gerbang masuk ke Kota Medan dari daerah Aceh memiliki Potensi Penduduk Pemeluk Agama yang Heterogen dengan jumlah pemeluk agama Islam 218.822, Kristen 17.714, Katolik 4268, Hindu 1.105, Budha 15.143. Dari potensi inilah diupayakan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai dapat menciptakan terwujudnya masyarakat agamais yang mampu menjadi pelopor dan teladan dalam pembinaan moral spritual dalam kehidupan sehari – hari menuju masyarakat sejahtera dan damai.



ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK & RUMUS-RUMUS HISAB FALAK

ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK
&
RUMUS-RUMUS HISAB FALAK


OLEH : DRS. CHAIRUL ZEN S.,AL-FALAKY

( Tenaga Ahli Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI )
Sumatera Utara

01. Ilmu Falak ; Suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengetahuan segala benda yang terdapat di angkasa raya.

02. Falak; Orbit ; lintasan benda langit. Ilmu Falak adalah ilmu yang mempeljari tentang prilaku benda-benda langit untuk keperluan perhitungan waktu, dan posisi kedudukan benda-benda langit di ekliptika.

03. Hisab; Ilmu ; Hisab artinya menghitung; Ilmu Hisab adalah ilmu yang mmpelajari tentang seluk-beluk perhitungan atau aritmatika . Termasuk di dalamnya Ilmu Faraidh yang memang tidak pernah terlepas dari pada hitung-menghitung.
Dalam pengertian yang lebih khusus; Ilmu Hisab adalah membahas tentang perhitungan ijtima’ dan posisi hilal setiap awal bulan baru qomariah, termasuk juga waktu-waktu shalat dan perhitungan kemiringan sudut arah tepat qiblat.


04. al-Falaky; Ahli Falak, diantara ahli falak yang terkenal sejak ratusan tahun yang silam adalah khalifah al-Ma’mun, Ulugh Beikh, al-Batthany, Ibnu as-Syakir yang bahkan telah berhasil menyusun table-tabel penting untuk perhitungan secara tepat dan akurat.

Perubahan Nama Departemen Agama menjadi Kementerian Agama

KEMENTERIAN AGAMA
garuda 
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA MENJADI
KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama;

Mengingat :
Undang- Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA MENJADI KEMENTERIAN AGAMA.

Pasal 1
Menetapkan perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama.

Pasal 2
Semua Peraturan, Keputusan dan/ atau Instruksi Menteri Agama atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama yang sudah ada sebelum Peraturan ini berlaku, yang menggunakan penyebutan Departemen Agama harus dibaca Kementerian Agama.

Pasal 3
Semua penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain yang menunjuk kepada Kementerian Agama yang menggunakan penyebutan Departemen Agama harus disesuaikan menjadi Kementerian Agama.

Pasal 4
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SURYADHARMA ALI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 48

Persyaratan Pendaftaran Haji

  1. Beragama Islam
  2. Mempunyai KTP yang masih berlaku
  3. berdomisili di Indonesia
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Calon Jamaah Haji Wanita harus disertai Mahramnya
  6. Mengisi SPPH yang ada pada kantor bank penerima setoran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat setor
  7. memperoleh porsi dan membayar/melunasi BPIH
  8. Mendaftar pada Kantor Kemenag Kab./Kota tempat domisili Jamaah
Kemenag Kota Binjai

    Kompilasi Hukum Islam

    KOMPILASI HUKUM ISLAM*
    BUKU I
    HUKUM PERKAWINAN
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Yang dimaksud dengan :
    a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara
    seorang pria dengan seorang wanita,
    b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya,
    yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
    c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh
    mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
    d. Mahar adalah pemberiandari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk
    barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;

    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

    Undang-undang Republik Indonesia
    Nomor 1 Tahun 1974
    Tentang
    Perkawinan
    DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Menimbang :
    bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
    Mengingat:
    1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
    Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
    M E M U T U S K A N:
    Menetapkan:
    UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN. Pustaka: yayasan Peduli Anak Negeri (YPAN) 1
    BAB I DASAR PERKAWINAN
    Pasal 1
    Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Pasal 2
    (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
    (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 3
    (1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
    Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
    (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

    Bolehkah Nikah dengan Wali Hakim, jika wali tidak Mau menikahkan

    SOAL:
    Ada kawan saya (perempuan) yang ingin menikah dengan seorang laki-laki, tetapi tidak disetujui oleh keluarganya dengan berbagai alasan, misalnya wajah calon suaminya tidak “cakep”. Kawan saya tersebut terus berusaha melobi keluarganya selama 4 bulan agar dinikahkan tapi keluarganya tetap tidak mau menikahkan. Pertanyaannya :   
    1. Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim, mengingat usahanya untuk mendapatkan wali nikah tidak berhasil?
    2. Apa itu wali hakim? Bagaimana mendapatkan wali hakim itu? 

    JAWAB :

    Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 90-91)

    Permenag tentang Wali Hakim


    PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 2 TAHUN 1987
    TENTANG
    WALI HAKIM

    MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA


    Menimbang:
    a.




    bahwa sahnya nikah menurut agama Islam ditentukan antara lain dengan adanya Wali Nikah, karena itu apabila Wali Nasab tidak ada, atau mafqud (tidak diketahui di mana berada) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau adhal (menolak), maka Wali Nikahnya adalah Wali Hakim;
    b.
    bahwa berhubung Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1952 tentang Wali Hakim, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1952 tentang Wali Hakim untuk luar Jawa Madura dan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penunjukan Pejabat Wali Hakim, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, perlu diadakan penyempurnaan;
     
    c.

    bahwa untuk merealisasikan maksud huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama.

    Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA


    Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
    1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
    2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
    3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
    4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
    5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
    6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
    7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
      • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
      • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
      • Laki-laki yang mau berpoligami.
    8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
    9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
    10. Bagi anggota ABRI dan Sipil ABRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
    11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
    SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA) :
    1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
    2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
    3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
    4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
    5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
    6. Pas Port
    7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
    8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

    KHUTBAH NIKAH

    الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله


    قال الله تعالي:
    يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
    وفي قوله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
    وفي الآية الأخرى في الأحزاب: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
    قال رسول الله صلى الله و سلم النكاح سنتي ، فمن رغب عن سنتي فليس مني,

    Menag: Waspadai Gerakan Radikalisme


    Foto
    Jakarta(Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali kembali mengingatkan umat Islam di tanah air untuk mewaspadai gerakan radikalisme atas nama kebebasan demokrasi dan HAM yang banyak muncul belakangan ini.

    Gerakan tersebut kadang mendorong masyarakat untuk berpikir bebas berlebihan dan melanggar norma umum, katanya di hadapan peserta Muktamar XIV Pemuda Muhammadiyah, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis.

    Radikalisme mengatasnamakan kebebasan dan demokrasi yang menganggap diri dan kelompoknya sendiri yang paling benar dan orang lain salah, katanya.