KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Mewujudkan Pelayanan Keagamaan Yang Berdampak, Transparan, dan Akuntabel.

Pendaftaran Nikah

Layanan SIMKAH Online

Sertifikasi Halal

Program SEHALAT Gratis

Portal SIAGA

Layanan Guru PAI & TPG

Layanan PPID

Permohonan Informasi

INDEKS LAYANAN 2026 Kepuasan Layanan KUA: 86,03 •  Kepuasan Bimas Islam: 84,67 •  Kepuasan Layanan Pakis (Guru PAI & Pesantren): 85,20 •  Layanan Pendidikan Madrasah: 85,50 •  Indeks Kerukunan Umat: 78,90

Persyaratan Pendaftaran Haji

  1. Beragama Islam
  2. Mempunyai KTP yang masih berlaku
  3. berdomisili di Indonesia
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Calon Jamaah Haji Wanita harus disertai Mahramnya
  6. Mengisi SPPH yang ada pada kantor bank penerima setoran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat setor
  7. memperoleh porsi dan membayar/melunasi BPIH
  8. Mendaftar pada Kantor Kemenag Kab./Kota tempat domisili Jamaah
Kemenag Kota Binjai