السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Menag: Waspadai Gerakan Radikalisme


Foto
Jakarta(Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali kembali mengingatkan umat Islam di tanah air untuk mewaspadai gerakan radikalisme atas nama kebebasan demokrasi dan HAM yang banyak muncul belakangan ini.

Gerakan tersebut kadang mendorong masyarakat untuk berpikir bebas berlebihan dan melanggar norma umum, katanya di hadapan peserta Muktamar XIV Pemuda Muhammadiyah, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis.

Radikalisme mengatasnamakan kebebasan dan demokrasi yang menganggap diri dan kelompoknya sendiri yang paling benar dan orang lain salah, katanya.


Selama ini tudingan radikalisme hanya ditujukan pada kelompok muslim tertentu. Padahal, gerakan radikalisme juga tumbuh di berbagai agama lain. Bahkan, gerakan ini juga tumbuh di kelompok yang mengklaim diri pro kebebasan dan demokrasi.

Organisasi radikalisme kebebasan yang cenderung mendorong kebebasan mutlak ini jauh lebih sistematis tumbuhnya dibandingkan kelompok yang memperhatikan prinsip harmoni dan stabilitas. Mereka cenderung melanggar batas, jelas Menag.

Salah satu contoh adalah gerakan radikalisme kebebasan adalah adanya gugatan uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Pemohon uji materi menilai UU PPA diskriminatif karena hanya mengakui enam agama saja di Indonesia.

Mereka juga, kata Menag, beranggapan negara tidak boleh melarang adanya kelompok ajaran baru di Indonesia meski dinilai melecehkan agama lain. Bila tidak diwaspadai, gerakan radikalisme kebebasan seperti bakal merusak karakter dan jati diri bangsa. Terlebih, masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai moral dan agama.

Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama tidak melarang adanya agama baru di Indonesia. Hal itu karena konstitusi menjamin hak kebebasan beragama bagi setiap warga negara. UU hanya melarang munculnya agama baru yang menodai atau melecehkan agama lain.

Dalam berbagai kasus, kata Suryadharma Ali, ada yang mengaku agama Islam tapi melecehkan agama Islam. Mengaku agama lain tapi melecehkan agama itu.

Pemerintah, lanjut dia, selama ini tidak pernah melarang keberadaan ajaran keyakinan di Indonesia termasuk keyakinan baru. Negara hanya melarang keberadaan keyakinan baru yang melecehkan keyakinan penganut lain.

Pemerintah memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah menolak seluruh gugatan uji materi UU PPA. Hal itu berarti UU tersebut masih perlu untuk dipertahankan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.

"Saya berharap umat Islam Indonesia dapat menyatukan sikap, cita-cita, pikiran dan hati karena maju mundurnya bangsa Indonesia ke depan juga tergantung pada kemauan umat lslam itu sendiri," katanya.

Secara fisik umat Islam memang sudah bersatu dan kerap dapat berkumpul dalam satu rumah ibadah, tetapi yang lebih dari itu adalah menyatukan hati, pikiran dan cita-cita untuk mengelola agenda kepentingan dan masa depan bersama, kata Suryadharma Ali.

Dalam kaitan itu, sejalan dengan realitas kondisi umat dan bangsa dewasa ini, peran aktual Pemuda Muhammadiyah ke depan perlu dioptimalkan.

Terutama, katanya, pada penanganan isu-isu keumatan dan sosial kemasyarakatan, seperti krisis akhlak dan korupsi, rapuhnya ketahanan keluarga, persoalan gender, lemahnya persatuan di kalangan umat Islam, fenomena kemusyrikan dan penyimpangan paham keagamaan, masalah kemiskinan, anak jalanan dan lain-lain. (ant/es/ts)

0 komentar:

Posting Komentar