السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Kakankemenag Binjai : Kepala KUA Harus Mampu Mengeksekusi Kebijakan Atasannya



Binjai (Inhum). Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan jari manis Kantor Kementerian Agama, sebagai struktur terbawah dan terdepan, Kepala KUA harus mampu mengeksekusi setiap kebijakan atasananya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai H. Al Ahyu, MA Ketika membuka acara Kegiatan Pembinaan Peningkatan Pelayanan Penghulu dan Pembantu Penghulu yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Binjai pada hari Kamis, 1 Mei 2014 di Hotel Sulthan Jl. Drussalam No. 16/22 Medan.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa kehadiran KUA secara politis merupakan perjuangan luar biasa dari para tokoh-tokoh pendahulu dan alim ulama dalam upaya mengembangkan syiar dan dakwah sampai tingkat paling bawah. Oleh karenanya, keberadaan KUA menjadi sangat penting dan betul-betul harus mampu memanfaatkan peran fungsinya demi kepentingan masyarakat.
Dengan kegiatan Pembinaan Peningkatan Pelayanan Penghulu dan Pembantu Penghulu Beliau sangat berharap antara lain, Kegiatan ini harus berbanding lurus dengan kinerja, mampu mengikis persepsi masyarakat bahwa KUA hanya mengurusi masalah Nikah, kewenangan yang telah diberikan kepada KUA harus mampu memberikan kontribusi positif serta mampu memaksimalkan perannya bagi kepentingan umat dan Kepala KUA harus mampu bergandengan tangan dengan institusi-institusi dan ormas maupun penghulu dalam membuat program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. 
Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Bidang URAIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Zulfan Arif dan Kasi Kepenghuluan Drs. Ali Amran yang didampingi staf Kepenghuluan Edi Munawar Hutabarat, SE.
Dalam kesempatan tersebut Kabid Urais menyampaikan tentang permasalahan kondisi pemerintah yang sedang menggodok opsi biaya nikah berdasarkan pada tipologi peristiwa Nikah KUA
Sedangkan Kepala Seksi Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Drs. Ali Amran menyampaikan masalah teknis pernikahan dan akan diberlakukannya Sistem Informasi dan Manajemen nikah (SIMKAH) yang diberlakukan pada Tahun 2014 ini sebesar 50% online dan 100% offline, oleh karenanya KUA berserta staf harus berbenah diri dan mempersiapkan SDMnya untuk melaksanakan program SIMKAH tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA, Staf dan operator serta P3N seluruh Kota Binjai berjumlah 30 orang.(reported by mufied).  

0 komentar:

Posting Komentar