السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan...

Perubahan Arah Kiblat.

Abstrak Akhir-akhir ini umat Islam sempat dibuat bingung oleh kontroversi seputar arah kiblat. Bertubi-tubi persoalan arah kiblat dipertanyakan ulang. Bahkan  ada yang menanyakan apakah arah kiblat selama ini telah berubah. Arah kiblat kiranya tidak berubah—dalam pelaksanaan salat kita diperintahkan untuk menghadap kiblat yakni menghadap ke Ka’bah di Mekah. Tapi dari temuan beberapa orang ahli Falak ternyata banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat, melenceng cukup jauh sehingga perlu  diukur ulang dan diubah sesuai...

HISAB FALAK : DAFTAR LINTANG & BUJUR GEOGRAFIS MARKAZ UNTUK KAWASAN SUMATERA UTARA (Berisi 449 Markaz Kota Di Wilayah Sumatera Utara)

HISAB FALAK : DAFTAR LINTANG & BUJUR GEOGRAFIS MARKAZ UNTUK KAWASAN SUMATERA UTARA (Berisi 449 Markaz Kota Di Wilayah Sumatera Utara) Informasi tentang Daftar Lintang dan Bujur Geografis serta Koreksi Waktu Kesatuan (KWK) menurut standart waktu “WIB” (1050 BT) untuk daerah  Sumatera Utara ini telah dihisab dan dikoreksi secara akurat oleh penulis dengan menggunakan methode Rumus Hisab Ilmu Falak dan telah disesuaikan dengan hasil pengukuran alat GPS (Global Position System) dengan titik markaz observasi “Medan, Sumatera Utara” Lintang...

Struktur Kementerian Agama Kota Binjai

Struktur Organisasi        Sesuai PMA No. 13 tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, dalam Pasal 45 ayat (2) huruf p sampai dengan huruf s terdiri atas: a) Subbagian Tata Usaha; b) Seksi Pendidikan Madrasah; c) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f) Penyelenggara...

Alamat Unit Kerja

Jl. Gatot Subroto No. 55 A Binjai Nama dan Alamat Pejabat Kementerian Ag...

Sejarah Kementerian Agama

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato...

Visi dan Misi Kementerian Agama

Visi dan Misi Visi      “Terwujudnya Masyarakat Kota Binjai Yang Taat Beragama, Rukun, Damai, Cerdas, Sejahtera Lahir Dan Batin” Misi  Meningkatkan Pelayanan Umat Beragama Meningkatkan Pemahaman Dan Pengamalan Ajaran Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Antar Dan Inter Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama Dan Keagamaan Pada Sekolah Dan Madrasah Memberdayakan Lembaga – Lembaga Sosial Keagamaan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Haji Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Tata Pemerintahan Untuk Mewujudkan...

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sehubungan dengan terjadinya perubahan tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Mekanisme Penggunaan Anggaran Yang Pagu Dananya Bersumber Dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk serta untuk menjamin kelancaran dan tertib pelaksanaan...

LAKIP 2009

BAB I PENDAHULUAN A. KEDUDUKAN Kementerian Agama adalah salah satu lembaga yang bertugas melaksanakan tugas Umum Pemerintahan dan Pembangunan dibidang Agama. Dalam kedudukannya sebagai Pelayan masyarakat dibidang Pembangunan keagamaan tidak terlepas dari pedoman dan ketentuan Undang – Undang serta kebijakan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai yang terletak di daerah Kota Binjai yang merupakan Kota terdekat dari Kota Medan, yang terbagi kepada 5 (lima) Kecamatan yakni : 1. Kecamatan Binjai Utara yang mewilayahi 9 Kelurahan...

ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK & RUMUS-RUMUS HISAB FALAK

ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK & RUMUS-RUMUS HISAB FALAK OLEH : DRS. CHAIRUL ZEN S.,AL-FALAKY ( Tenaga Ahli Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI ) Sumatera Utara 01. Ilmu Falak ; Suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengetahuan segala benda yang terdapat di angkasa raya. 02. Falak; Orbit ; lintasan benda langit. Ilmu Falak adalah ilmu yang mempeljari tentang prilaku benda-benda langit untuk keperluan perhitungan waktu, dan posisi kedudukan...

Perubahan Nama Departemen Agama menjadi Kementerian Agama

KEMENTERIAN AGAMA   PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA MENJADI KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Penyebutan Departemen...

Persyaratan Pendaftaran Haji

Beragama Islam Mempunyai KTP yang masih berlaku berdomisili di Indonesia Sehat Jasmani dan Rohani Calon Jamaah Haji Wanita harus disertai Mahramnya Mengisi SPPH yang ada pada kantor bank penerima setoran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat setor memperoleh porsi dan membayar/melunasi BPIH Mendaftar pada Kantor Kemenag Kab./Kota tempat domisili Jamaah Kemenag Kota Binjai...

Kompilasi Hukum Islam

KOMPILASI HUKUM ISLAM* BUKU I HUKUM PERKAWINAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan : a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita, b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah; c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang...

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. M E M U T U S K A...

Bolehkah Nikah dengan Wali Hakim, jika wali tidak Mau menikahkan

SOAL: Ada kawan saya (perempuan) yang ingin menikah dengan seorang laki-laki, tetapi tidak disetujui oleh keluarganya dengan berbagai alasan, misalnya wajah calon suaminya tidak “cakep”. Kawan saya tersebut terus berusaha melobi keluarganya selama 4 bulan agar dinikahkan tapi keluarganya tetap tidak mau menikahkan. Pertanyaannya :    Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim, mengingat usahanya untuk mendapatkan wali nikah tidak berhasil? Apa itu wali hakim? Bagaimana mendapatkan wali hakim itu? ...

Permenag tentang Wali Hakim

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1987 TENTANG WALI HAKIM MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa sahnya nikah menurut agama Islam ditentukan antara lain dengan adanya Wali Nikah, karena itu apabila Wali Nasab tidak ada, atau mafqud (tidak diketahui di mana berada) atau berhalangan...

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut : Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Surat Pengantar RT – RW setempat. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri. Pas photo caten...

KHUTBAH NIKAH

الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله قال الله تعالي: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وفي قوله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إلا وَأَنْتُمْ...

Menag: Waspadai Gerakan Radikalisme

Jakarta(Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali kembali mengingatkan umat Islam di tanah air untuk mewaspadai gerakan radikalisme atas nama kebebasan demokrasi dan HAM yang banyak muncul belakangan ini. Gerakan tersebut kadang mendorong masyarakat untuk berpikir bebas berlebihan dan melanggar norma umum, katanya di hadapan peserta Muktamar XIV Pemuda Muhammadiyah, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis. Radikalisme mengatasnamakan kebebasan dan demokrasi yang menganggap diri dan...