Baznas Binjai Sepakati Salurkan Zakat Pada Fakir Miskin
Binjai (Inhum). Rapat
pengurus Baznas Kota Binjai yang dipimpin oleh Ketuanya H. Al Ahyu, MA
pada hari Selasa, 07/07/2015 di Kantor Baznas Kota Binjai Jl Jambi
Rambung menyepakati untuk menyalurkan zakat kepada kelompok fakir miskin
di Kota Binjai.
Seluruh peserta rapat yang terdiri dari pengurus dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
yang berjumlah hampir tiga puluh orang menyepakati bahwa tahun 2015
penyaluran zakat diberikan kepada kelompok fakir miskin dengan jumlah
tiga ratus orang kategori fakir miskin dari lima kecamatan yang ada di
Kota Binjai.
Penyaluran zakat
rencananya akan disalurkan pada hari Senin, 13/07/215 di Kantor Baznaz
Kota Binjai Jl. Jambi Kelurahan Rambung Kecamatan Binjai Selatan.
Sementara
itu jumlah uang zakat yang terkumpul di Baznas Kota Binjai sampai bulan
Juli ini saldo terakhirnya berjumlah seratus dua puluh satu juta lebih,
dan dari jumlah tersebut seratus dua puluh akan disalurkan kepada tiga
ratus mustahiq zakat yang masing-masing diperkirakan akan mendapatkan
zakat berupa uang sebesar empat ratus ribu rupiah per orang.
Sedangkan mekanisme penyaluraan zakatnya dilaksanakan dengan memberikan kepercayaan kepada Kepala KUA untuk mendata para mustahiq di masing-masing wilayah Kecamatannya serta bagi UPZ yang ingin menyertakan mustahiq diberikan jatah lima orang mustahiq yang dipilihnya kemudian semua data diserahkan kepada KUA dimasing-masing wilayah Kecamatannya agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima zakat nantinya.
Selanjutnya data yang disampaikan KUA Kecamatan kepada Baznas kemudian akan diverifikasi oleh seksi pendistribusian tentang kelayakannya sebagai mustahiq.
Dari
lima Kecamatan yang mendapatkan penyaluran zakat bagi mustahiq
dimasing-masing Kecamatan alokasi jumlah penerimanya berbeda-beda.
Untuk
Kecamatan Binjai Utara berdasarkan jumlah komposisi penduduknya yang
lebih besar mendapat jatah delapan puluh orang mustahiq sementara itu
Kecamatan Binjai Kota yang cenderung kecil jumlah penduduk dan
wilayahnya mendapatkan alokasi penerima zakat sebanyak empat puluh orang
mustahiq dan selebihnya untuk Kecamatan Binjai Barat, Binjai Timur
serta Binjai Selatan mendapatkan jatah masing-masing sebanyak enam puluh
orang mustahiq.(by mufied)
0 komentar:
Posting Komentar