Binjai (Inhum). Untuk mendokumentasikan itu (
SKP)
harus, mutlak ada buku kerja. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabag Tata
Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H.
Ahmad Hanafi, MA saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara
dilingkungan Kementerian Agama Kota Binjai hari ini, Rabu, 08/07/2015 di
Aula Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.
Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai H. Al Ahyu, MA dalam kata sambutannya menyampaikan jumlah ASN
di Kementerian Agama Kota Binjai berjumlah 149 orang terdiri dari
pegawai yang bekerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai
dan guru.
Dilaporkan juga bahwa kedisiplinan pegawai ASN Kementerian Agama Kota Binjai cukup baik dengan diberlakukannya finger print dan pemberian uang makan.
Maka
Al Ahyu memohon petunjuk kepada Kabag TU agar kedisiplinan yang telah
terbangun tersebut dapat berbanding lurus dengan produktivitas kerja
pegawai.
Dalam pembinaannya, H. Ahmad
Hanafi menyampaikan tentang sejarah reformasi birokrasi di Indonesia
yang tujuannya adalah untuk menciptakan clean and good government. Clean
artinya supaya tidak korupsi sedangkan good maknanya menyangkut
pelayanan yang baik.
Untuk menunjang
clean dan good government tersebut maka persyaratannya adalah
kesejahteraan pegawai harus ditingkatkan, dengan harapan kedisiplinan
dan metalitas pegawai dapat berjalan seiring.
Keluarnya
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai dan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang SKP dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja ASN menjadi yang baik.
“Untuk melaksanakan SKP
ini kita dituntut untuk mempertaruhkan kemampuan potensi kita, sebagai
sumbangsih kita, sebagai aparatur sipil Negara. Apa yang bisa kita
lakukan, satu tahun ini yang tertuang dalam skp itu kita buktikan dengan
apa yang kita kerjakan setiap hari dan itu harus terdokumentasikan”,
jelasnya.
Lebih lanjut dia
menjelaskan bahwa buku kerja yang dulu itu apa yang kita kerjakan,
sekarang buku kerja itu apa yang kita hasilkan. “Perlu kesepakatan kita
bersama bahwa ini (buku kerja -pen) harus ada, kalau tidak, maka malu
kita digaji besar, malu kita tidak punya kinerja, malu kita dapat
tunjangan tak ada apapun yang kita hasilkan”, tegasnya.
Dijelaskan bahwa saat ini tahap reformasi birokrasi di Kementerian Agama memasuki kawasan zona integritas menuju WBK (wilayah bebas Korupsi) WBBM
wilayah birokrasi bersih melayani, jadi kalau ada yang mindsetnya masih
mengharapkan sesuatu dalam bekerja, bukan di Kementerian Agama
tempatnya.
Kalau dia masih punya
pemikiran dia mengharapkan sesuatu dari apa yang dia layani kepada
masyarakat, itu bukan di Kementerian agama tempatnya, itu zonanya lain
zona Kemenag WB.
“Tidak boleh ada didengar ASN
Kementerian Agama yang didengar lagi ada pungli, dan tidak boleh
didengar lagi pelayanan kita yang masih lambat-lambat, mengharapkan
sesuatu”, terangnya.
Sedangkan
sebagai pengungkit kenaikan tunjangan kinerja kita perlunya pegawai
Kementerian Agama harus mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN). Dan pada LHKASN tersebut setiap pegawai wajib memiliki email untuk mengisinya. Maka setiap ASN Kementerian Agama harus melek IT (Informasi Teknologi).
Ahmad
Hanafi juga menyampaikan bahwa hal untuk melakukan perubahan itu perlu
mindset dari yang biasa menjadi luar biasa. Selanjutnya juga perubahan
itu perlu tata kerja yang baik dengan merubah strategi kita dalam
bekerja.
Kemudian kemampuan SDM
kita juga harus meningkat serta kita harus mempunyai network atau
jejaring dalam setiap pekerjaan kita.Tak ketinggalan dia juga
menjelaskan tentang lima nilai budaya kerja yang harus melekat pada diri
setiap pegawai Kementerian Agama. (by mufied)