السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

Persyaratan Pendaftaran Haji

Beragama Islam Mempunyai KTP yang masih berlaku berdomisili di Indonesia Sehat Jasmani dan Rohani Calon Jamaah Haji Wanita harus disertai Mahramnya Mengisi SPPH yang ada pada kantor bank penerima setoran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat setor memperoleh porsi dan membayar/melunasi BPIH Mendaftar pada Kantor Kemenag Kab./Kota tempat domisili Jamaah Kemenag Kota Binjai...

Kompilasi Hukum Islam

KOMPILASI HUKUM ISLAM* BUKU I HUKUM PERKAWINAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan : a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita, b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah; c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang...

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. M E M U T U S K A...

Bolehkah Nikah dengan Wali Hakim, jika wali tidak Mau menikahkan

SOAL: Ada kawan saya (perempuan) yang ingin menikah dengan seorang laki-laki, tetapi tidak disetujui oleh keluarganya dengan berbagai alasan, misalnya wajah calon suaminya tidak “cakep”. Kawan saya tersebut terus berusaha melobi keluarganya selama 4 bulan agar dinikahkan tapi keluarganya tetap tidak mau menikahkan. Pertanyaannya :    Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim, mengingat usahanya untuk mendapatkan wali nikah tidak berhasil? Apa itu wali hakim? Bagaimana mendapatkan wali hakim itu? ...

Permenag tentang Wali Hakim

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1987 TENTANG WALI HAKIM MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa sahnya nikah menurut agama Islam ditentukan antara lain dengan adanya Wali Nikah, karena itu apabila Wali Nasab tidak ada, atau mafqud (tidak diketahui di mana berada) atau berhalangan...

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut : Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Surat Pengantar RT – RW setempat. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri. Pas photo caten...