السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

LAKIP 2009




BAB I

PENDAHULUAN

A. KEDUDUKAN

Kementerian Agama adalah salah satu lembaga yang bertugas melaksanakan tugas Umum Pemerintahan dan Pembangunan dibidang Agama. Dalam kedudukannya sebagai Pelayan masyarakat dibidang Pembangunan keagamaan tidak terlepas dari pedoman dan ketentuan Undang – Undang serta kebijakan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai yang terletak di daerah Kota Binjai yang merupakan Kota terdekat dari Kota Medan, yang terbagi kepada 5 (lima) Kecamatan yakni :

1. Kecamatan Binjai Utara yang mewilayahi 9 Kelurahan

2. Kecamatan Binjai Timur yang mewakili 7 Kelurahan

3. Kecamatan Binjai Barat yang mewilayahi 7 Kelurahan

4. Kecamatan Binjai Selatan yang mewakili 8 Kelurahan

5. Kecamatan Binjai Kota yang mewakili 7 Kelurahan



Kota Binjai yang merupakan pintu gerbang masuk ke Kota Medan dari daerah Aceh memiliki Potensi Penduduk Pemeluk Agama yang Heterogen dengan jumlah pemeluk agama Islam 218.822, Kristen 17.714, Katolik 4268, Hindu 1.105, Budha 15.143. Dari potensi inilah diupayakan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai dapat menciptakan terwujudnya masyarakat agamais yang mampu menjadi pelopor dan teladan dalam pembinaan moral spritual dalam kehidupan sehari – hari menuju masyarakat sejahtera dan damai.





B. TUGAS DAN FUNGSI

b.1. Tugas

Dalam rangka mewujudkan Visi Misi Kementerian Agama Kota Binjai menetapkan beberapa langkah – langkah kegiatan untuk 5 tahun kedepan

1. Meningkatkan kualitas pelayanan Ibadah dan Pembinaan Ummat ;

2. Meningkatkan Pelayanan Moral dan Etika Keagamaan serta penghormatan atas keaneka ragaman beragama ;

3. Meningkatkan kualitas pendidikan Agama di Sekolah Umum maupun Madrasah ;

4. Memperkokoh kerukunan Ummat beragama.





b.2. Fungsi

Beradasarkan KMA.373 tahun 2002 Kantor Kementerian Agama Kota Binjai yang tergolong dalam Tipologi IIB memiliki fungsi pelaksanaan Potensi Organisasi berdasarkan Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah serta kebijakan Ka. Kanwil Kementerian Agama Propinsi Sumatera Utara

1. Perumusan Teknis dalam bidang Pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama ;

2. Pembinaan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan Haji dan Umrah, Pengembangan Zakat dan wakaf, Pendidikan Agama, Pondok Pesantren, Pemberdayaan Masjid, serta Urusan Agama berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;

3. Pelaksanaan kebijakan Teknis di bidang pengelolaan Administrasi dan Informasi keagamaan ;

4. Pelayanan dan bimbingan kerukunan Ummat beragama ;

5. Pengkoordinasian, perencanaan, Pengendalian dan penugasan dan Evaluasi program ;

6. Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait dan Lembaga Keagamaan dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kota Binjai.


BAB II

RENCANA STRATEJIK


A. RENCANA STRATEJIK
Perencanaan Stratejik (Renstra) merupakan langkah awal yang dilakukan Kantor Kementerian Agama kota Binjai agar mampu menjawab segala tuntutan baik lokal regional maupun Nasional dengan tetap berada tatanan sistim admjnistrasi negara kesatuan RI. Dengan pendekatanStratejik yang jelas dan Sinerjik, maka Kantor Kementerian Agama Kota Binjai menyelaraskan Visi dan Misinya. Selanjutnya pada Renstra tersebut memuat Visi dan Misi tujuan dan sasaran indikator sasaran dan kebijakan program.
Visi :
- Terwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama, rukun, Cerdas, , Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin



Misi :

- Meningkatkan Kualitas ummat beragama ;

- Meningkatkan Kualitas kerukunan ummat beragama ;

- Meningkatkan kualitas Raudhatul Athfal, Madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan

- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan jamaah haji

- Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa

-


B. RENCANA KERJA

Dalam upaya mewujudkan Rencana Stratejik tersebut telah dilakukan penetapan program prioritas serta langkah kegiatan yang harus dilaksanakan tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 yang dijabarkan melalui beberapa pokok prioritas pada 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan potensi yang dapat memberikan Kontribusi dalam pencapaian Visi dan Misi untuk mewujudkan tujuan. Pada Rencana Kerja dimaksud berisikan sasaran, indikator, tingkat pencapaian serta program dalam rangka mewujudkan program dilakukan beberapa kegiatan dengan beberapa Potensi yang terealisasi (input, out put, Out Come), dalam setiap indikator juga dibuat rencana tingkat capaian pada setiap indikator


BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA


A. PENGUKURAN KINERJA

Dalam upaya memudahkan Kinerja telah digunakan formulir pengukuran Kinerja Kegiatan pada tahun 2009 yang dapat kami laporkan sebagai berikut :

I. Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan peningkatan sarana pelayanan bagi ummat beragama diperlukan adanya beberapa program kegiatan :

1. Pengelolaan Gaji, Honorarium Dan Tunjangan

2. Penyelenggaraan Operasional Dan Pemeliharaan Perkantoran

3. Pelayanan Publik atau birokrasi



Dalam rangka mewujudkan sasaran yang dimaksud dilakukan beberapa kegiatan :

1. Pembayaran gaji, lembur, honorarium dan vakasi

2. Pelantikan/pengambilan sumpah jabatan

3. Pengadaan toga/pakaian kerja sopir/ pesuruh/ satpam/ tenaga teknis lainnya

4. Pertemuan/jamuan delegasi/misi/tamu

5. Penyelenggaraan perpustakaan/kearsipan/dokumentasi

6. Perawatan gedung kantor

7. Perbaikan peralatan kantor

8. Perawatan kendaraan bermotor

9. Perawatan sarana gedung

10. Langganan daya dan jasa

11. Operasional perkantoran, pimpinan dan pemeliharaan

12. Penyusunan/pengumpulan/pengolahan/updating/analisa data dan statistik

13. Pembinaan/koordinasi dan konsultasi pengawasan



II. Pada Program Peningkatan Mutu/kualitas Pendidikan telah dilaksanakan beberapa kegiatan :

a. Meningkatkan kualitas tenaga kependidikan

b. Meningkatkan kualitas sarana dan prasaranan pendidikan

c. Meningkatkan pelayanan informasi data madrasah

d. Meningkatkan pengelolaan data EMIS

Dalam rangka mewujudkan sasaran yang dimaksud dilakukan beberapa kegiatan :

a. Meninkatkan kualitas guru MAPEL agama

b. Meningkatkan implementasi KTSP bagi guru dalam KBM

c. Pengadaan sarana dan prasaranan pendidikan

d. Pengisian data EMIS

e. Melaksanakan sosialisasi BOS

f. Melaksanakan monitoring BOS



III. Dalam rangka peningkatan kualitas program administrasi dan pelayanan Ibadah haji telah dilakukan beberapa kegiatan :

a. Meningkatkan kualitas jamaah haji

b. Meningkatkan penataan arsip jamaah haji

c. Peningkatan pengetahuan jemaah haji tentang perhajian



Dalam rangka mewujudkan sasaran yang dimaksud dilakukan beberapa kegiatan :

1. memberikan pelatihan kepada petugas haji

2. pengadaan sarana dan prasarana bagi jamah

3. mengadakan pelatihan



IV. Pada seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Binjai melakukan beberapa program

1. Meningkatkan kinerja penghulu dalam melakukan pelayanan pernikahan

2. meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan halal

3. meningkatkan kualitas pengetahuan dan kinerja bilal jenazah

4. meningkatkan kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat melalui pembinaan keluarga sakinah

5. meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga keagamaan

6. Pembangunan/Rehab/Pemeliharaan Gedung Balai Nikah



Dalam rangka mewujudkan sasaran yang dimaksud dilakukan beberapa kegiatan :

4. Melakukan pembinaan pembinaan kepenghuluan UU perkawinan, pembukuan NR dan Keuangan

5. mengadakan pembinaan produk halal bagi sentra industri kecil

6. mengadakan kagiatan pembinaan dan pelatihan bagi bilal jenazah

7. mengadakan kegiatan pembinaan ekonomi keluarga sakinah bagi keluarga pra sakinah

8. mengadakan kegiatan musyawarah dankoordinasi dengan lembaga keagamaan dan ormas Islam ;

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan tingkat capaian Input rata – rata 80%



V. Pada seksi Pekapontren dan Penamas ditetapkan beberapa program :

1. pembinaan penyuluh agama Islam

2. Pembinaan dan Evaluasi pondok pesantren

3. pembinaan Pramuka Santri

4. Seleksi Musabaqah Qiraatul kutub

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan tingkat capaian Input rata – rata 80 %





VI. Pada Penyelenggara Zakat dan wakaf telah ditetapkan beberapa program :

1. Meningkatkan Kualitas UPZ

2. Meningkatkan kualits kinerja TIM sertifikasi tanah wakaf

Dalam rangka mewujudkan sasaran yang dimaksud dilakukan beberapa kegiatan :

1. mengadakan pembinaan kepada petugas UPZ

2. Mengadakan Pembinaan

3. Pembinaan nazir tanah wakaf produktif

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan tingkat capaian Input rata – rata 80%









BAB IV

PENUTUP
A. KESIMPULAN

Dari uraian yang telah kami sebutkan diatas dapat simpulkan bahwa tugas pokok dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kota Binjai telah terlaksana dengan beberapa program kegiatan :



1. Telah terlaksananya program penerapan kepemerintahan yang baik

2. Telah terlaksananya program peningkatan kehidupan beragama

3. Telah terlaksananya program Bimbingan Dan Pembinaan Haji, Umrah Dan Petugas Haji



4. Telah terlaksananya program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

5. Telah dilaksanakan pengembangan manajemen informasi kependidikan (EMIS)

6. Telah dilaksanakan pelayanan pernikahan pada masyarakat dengan sistem pelayanan prima dan semakin membaik



7. telah direalisasikannnya sarana dan prasarana dengan memperbaiki fasilitas-fasilitas pelayanan umat beragama Rehab Gedung Balai Nikah KUA Kecamatan Binjai Utara



8. Telah terlaksananya Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat Serta Pemberdayaan Masjid


SARAN

1. Diharapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Utara dapat lebih meningkatkan fasilitas pelayanan umat beragama pada tahun 2011. khususnya pada pengadaan meubiler dan Pembangunan Aula Serbaguna Kementerian Agama Kota Binjai;

2. Diharapkan kepada bapak kepala kantor wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Utara dapat menambah kuota tenaga Administrasi yang berlatar belakang pendidikan Komputer, seiring Perkembangan teknologi informasi di jajaran pemerintahan khususnya Kementerian Agama.

Demikian saran dan harapan ini kami sampaikan kiranya dapat direalisasikan untuk tahun anggaran 2011 terima kasih.



BINJAI, 8 Maret 2010

KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KOTA BINJAI







Drs. H. M. YASIN, MA

NIP. 195602031979031001

0 komentar:

Posting Komentar