• Calon Jemaah Haji (CJH) membuka tabungan di Bank Penerima
Setoran (BPS) Badan
Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp. 25 Juta (Setoran Awal)
• Fotocopy Buku Tabungan Haji sebanyak 2 Lembar (Lembar No
Rekening & Lembar Nominal)
• Fotocopy KTP sebanyak 13 lembar
• Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 Lembar
• Fotocopy Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah
sebanyak 3 Lembar
• Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari
Puskemas Setempat Sebanyak 3 Lembar
• Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk
Wanita sebanyak 2 Lembar
Pas Photo khusus haji ( Ukuran
3X4 = 33 Lembar, Ukuran 4X6 = 5 Lembar) Dengan Ketentuan:
• Tidak berpakaian dinas
• Photo berwarna dan berlatar belakang putih
• Berpakaian dan jilbab yang kontras dengan latar belakang (Tidak
berpakaian warna putih, tidak memakai jilbab putih dan kopiah haji (Kopiah yang
berwarna putih bagi laki-laki)
• Tidak memakai kacamata (baik laki-laki maupun perempuan)
• Pas Photo ukuran wajah tampak 80%
•
Map Kertas, Warna Hijau untuk
Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar
Prosedur
• CJH datang ke Bank Penerima Setoran, membuka tabungan BPIH
sejujmlah Rp. 25 juta
• CJH datang ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa semua berkas
persyaratan dan diserahkan ke petugas Siskohat
• Petugas akan meng-input data CJH dan akan dilakukan foto dan
sidik jari .
• CJH akan menerima print out Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH).
• CJH datang kembali ke BPS BPIH untuk meminta bukti setoran awal
dan memperoleh nomor porsi.
• CJH datang kembali ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyerahkan
bukti setoran awal.
•
CJH menunggu waktu keberangkatan
sesuai nomor urut porsi.
0 komentar:
Posting Komentar