Layanan Integrasi Kemenag Kota Binjai 2026

Mewujudkan pelayanan keagamaan yang berdampak, transparan, dan akuntabel.

Pusat Bantuan
INDEKS LAYANAN 2026 Kepuasan Layanan KUA: 86,03Kepuasan Bimas Islam: 84,67Kepuasan Layanan Pakis (Guru PAI & Pesantren): 85,20Layanan Pendidikan Madrasah: 85,50Indeks Kerukunan Umat: 78,90

Kemenag Kota Binjai Tingkatkan Kualitas Layanan SIMKAH dan Pembinaan Penghulu KUA

 BIMAS ISLAM & KUA

Kemenag Kota Binjai Tingkatkan Kualitas

Layanan SIMKAH dan Pembinaan Penghulu

KUA

Tanggal: 5 Agustus 2026 Penulis: Humas Kemenag Kota Binjai Kategori: KUA, Bimas Islam,

Layanan Publik


BINJAI (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai melalui Seksi

Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar kegiatan pembinaan berkala serta

optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH Gen-4) bagi

seluruh Penghulu dan Kepala KUA se-Kota Binjai pada Rabu (05/08/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam mempercepat transformasi digital

pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus meningkatkan akurasi data serta

kualitas tata kelola administrasi pencatatan nikah dan rujuk di seluruh wilayah Kota Binjai.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai menegaskan bahwa KUA merupakan garda

terdepan (frontliner) pelayanan publik keagamaan yang bersentuhan langsung dengan

masyarakat setiap hari. Oleh karena itu, penguasaan teknologi serta penerapan regulasi

administrasi yang transparan dan akuntabel menjadi hal yang mutlak dimiliki oleh setiap

Penghulu dan ASN KUA.


Fokus Utama Pembinaan dan Pengembangan SIMKAH:

Integrasi Data Real-Time: Memastikan sinkronisasi data SIMKAH secara langsung dengan

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Dukcapil guna mencegah

pemalsuan dokumen atau identitas ganda calon pengantin.

Penguatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Mendorong efektivitas pelaksanaan Bimwin

bagi calon pengantin sebagai upaya promotif mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah,

wa rahmah, serta berkontribusi aktif dalam percepatan penurunan angka stunting di Kota Binjai.

Transparansi Layanan dan PNBP Nikah Rujuk: Penegasan kembali mengenai aturan biaya

pernikahan sesuai regulasi berlaku, yakni Rp 0,- (Gratis) jika pernikahan dilaksanakan di Kantor

KUA pada jam kerja, dan Rp 600.000,- untuk pernikahan di luar kantor KUA/jam kerja yang

disetor langsung oleh calon pengantin ke kas negara melalui bank mitra.


Peningkatan Kinerja dan Etika Pelayanan: Pembinaan sikap profesionalisme, integritas, dan

ramah melayani (Sapa, Senyum, Salam) dalam menyambut masyarakat pemohon layanan

keagamaan.


Komitmen Pelayanan Publik Kemenag Binjai

Melalui penguatan kapasitas Penghulu dan digitalisasi SIMKAH ini, Kemenag Kota Binjai

berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pelayanan nikah yang modern, cepat, akurat, bebas

dari pungutan liar, serta memberikan kemudahan penuh bagi masyarakat Kota Binjai.


Dengan adanya pembinaan rutin ini, diharapkan seluruh Kantor Urusan Agama di 5

Kecamatan se-Kota Binjai dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan

keagamaan serta menjadi contoh tata kelola administrasi publik yang terintegrasi dan

transparan.