السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

sambutan dalam pembukaan Rapat Kerja Asosiasi Majelis Taklim Indonesia (AMTI)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai H. Al Ahyu, MA.

Kasubbag Tata Usaha H. Abdul Manan, MA

Pembukaan kegiatan pemilihan Keluarga Sakinah Kota Binjai .

H. Al Ahyu, MA

Foto Bersama Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenagsu dalam Launching buku kerja 2015

UPACARA

Upacara 17 Agustus

Perubahan Arah Kiblat.


Abstrak
Akhir-akhir ini umat Islam sempat dibuat bingung oleh kontroversi seputar arah kiblat. Bertubi-tubi persoalan arah kiblat dipertanyakan ulang. Bahkan  ada yang menanyakan apakah arah kiblat selama ini telah berubah. Arah kiblat kiranya tidak berubah—dalam pelaksanaan salat kita diperintahkan untuk menghadap kiblat yakni menghadap ke Ka’bah di Mekah. Tapi dari temuan beberapa orang ahli Falak ternyata banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat, melenceng cukup jauh sehingga perlu  diukur ulang dan diubah sesuai dengan arah kiblat yang presisi. Di antara metode yang mudah untuk diaplikasikan oleh umat Islam mengecek ulang arah kiblat masjid adalah pada saat yaum rashd al-qiblah.

Kata Kunci: Arah Kiblat, Ka’bah, Mekah, yaum rashd al-qiblah

Pendahuluan
Sesungguhnya kiblat adalah suatu arah yang menyatukan arah segenap umat Islam dalam melaksanakan salat. Tetapi titik arah itu sendiri bukanlah obyek yang disembah oleh manusia muslim dalam melaksanakan salat. Objek yang dituju oleh muslim dalam melaksanakan salat itu tidak lain hanyalah Allah (Dewan, 1993: 66). Dengan demikian umat Islam bukan menyembah Ka’bah, tetapi menyembah Allah. Ka’bah hanya menjadi titik kesatuan arah dalam salat,  sebagaimana dalam firman Allah:

Artinya : “Sungguh Kami (terkadang) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesunggguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang di beri Al-kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjid al-Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan” QS. al-Baqarah/2: 144.
Secara historis cara penentuan arah kiblat di Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual di kalangan kaum muslimin. Perkembangan arah kiblat ini dapat dilihat dari perubahan besar di masa KH. Ahmad Dahlan atau dapat di lihat pula dari alat-alat yang dipergunakan untuk mengukurnya, seperti miqyas, tongkat istiwak, rubu’ mujayyab, kompas, dan theodolite. Selain itu sistem yang digunakan mengalami perkembangan pula, baik mengenai data kordinat maupun mengenai sistem ukurnya. Perkembangan penentuan arah kiblat ini dialami oleh kaum muslimin secara antagonistik, artinya suatu kelompok telah mengalami kemajuan jauh ke depan sementara kelompok lainnya masih mempergunakan sistem yang dianggap sudah ketinggalan zaman (Azhari, 2004:  37).
Belakangan ini terjadi diskusi yang intensif seputar arah kiblat. Temuan beberapa orang ahli Falak ternyata banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat, melenceng cukup jauh sehingga perlu dilakukan pengecekan dan pengukuran ulang. Jika ditemui penyimpangan yang besar dan signifikan selayaknya diperbaiki sesuai dengan arah kiblat yang presisi. Di antara metode yang mudah untuk diaplikasikan oleh umat Islam mengecek ulang arah kiblat masjid adalah pada saat yaum rashd al-qiblah. Dalam makalah ini lebih lanjut akan dibahas pengertian, waktu, dan petunjuk pengecekan arah kiblat masjid pada saat yaum rashd al-qiblah.

HISAB FALAK : DAFTAR LINTANG & BUJUR GEOGRAFIS MARKAZ UNTUK KAWASAN SUMATERA UTARA (Berisi 449 Markaz Kota Di Wilayah Sumatera Utara)

HISAB FALAK : DAFTAR LINTANG & BUJUR GEOGRAFIS MARKAZ UNTUK KAWASAN SUMATERA UTARA (Berisi 449 Markaz Kota Di Wilayah Sumatera Utara)


Informasi tentang Daftar Lintang dan Bujur Geografis serta Koreksi Waktu Kesatuan (KWK) menurut standart waktu “WIB” (1050 BT) untuk daerah  Sumatera Utara ini telah dihisab dan dikoreksi secara akurat oleh penulis dengan menggunakan methode Rumus Hisab Ilmu Falak dan telah disesuaikan dengan hasil pengukuran alat GPS (Global Position System) dengan titik markaz observasi “Medan, Sumatera Utara” Lintang 030 38’ 00” (LU) Bujur 980 38’ 00” (BT) pada Koraksi Waktu Kesatuan (KWK)       + 00j 25m 28d menurut WIB.
Daftar ini sangat berguna untuk mengetahui berbagai kepentingan sosial masyarakat, terutama yang menyangkut pelaksanaan ibadah syar’iy : seperti pengukuran arah kiblat shalat di lapangan, waktu-waktu shalat, bayang qiblat, waktu pelaksanaan shalat gerhana dan bulan (khusuf dan kusuf), serta penanggalan ibadah syar’iy (ijtima’ awal dan akhir bulan qamariah), dan sebagainya.
Daftar ini memuat 449 kota dari 11 kabupaten yang terdapat di wilayah sumatera utara. Mudah-mudahan usaha penulis yang sederhana ini berguna bagi kita sekalian. Amin.

Medan, 03 Maret 2008 M.
Wassalam Penulis


Drs. Chairul Zen S., Al-Falaky