السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SELAMAT DATANG DI PORTAL KEMENTERIAN AGAMA KOTA BINJAI

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

Kantor Kementerian Agama Kota Binjai

sambutan dalam pembukaan Rapat Kerja Asosiasi Majelis Taklim Indonesia (AMTI)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai H. Al Ahyu, MA.

Kasubbag Tata Usaha H. Abdul Manan, MA

Pembukaan kegiatan pemilihan Keluarga Sakinah Kota Binjai .

H. Al Ahyu, MA

Foto Bersama Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenagsu dalam Launching buku kerja 2015

UPACARA

Upacara 17 Agustus

Struktur Kementerian Agama Kota Binjai

Struktur Organisasi
       Sesuai PMA No. 13 tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, dalam Pasal 45 ayat (2) huruf p sampai dengan huruf s terdiri atas:

a) Subbagian Tata Usaha;
b) Seksi Pendidikan Madrasah;
c) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f) Penyelenggara Syariah; dan
g) Kelompok Jabatan Fungsional.




Kepala Kantor                               : H. AL AHYU, MA

Ka. Subbag Tata Usaha                 : H. ABDUL MANAN, MA

Kasi Bimas Islam                          : Drs. H. LUKMANUL HAKIM, MH

Kasi Pendidikan Madrasah           :  PONU SIREGAR, S.PdI

Kasi Pendidikan Agama dan         : Drs. JANNAH SIREGAR
Keagamaan Islam

Kasi Peny. Haji & Umroh              : Drs. H. ZULHAM

Peny. Syariah                                 : Drs. RAJO AMAN, MM

Plt. Bimas Kristen                         :  RASMAULI SIMANJUNTAK, S.Th

Plt. Bimas Katolik                         :  ERLINA BR. KARO

Alamat Unit Kerja

Jl. Gatot Subroto No. 55 A Binjai
Nama dan Alamat Pejabat Kementerian Agama

Sejarah Kementerian Agama

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan.
Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah.

Visi dan Misi Kementerian Agama


Visi dan Misi


Visi
     “Terwujudnya Masyarakat Kota Binjai Yang Taat Beragama, Rukun, Damai, Cerdas, Sejahtera Lahir Dan Batin”

Misi 
  1. Meningkatkan Pelayanan Umat Beragama
  2. Meningkatkan Pemahaman Dan Pengamalan Ajaran Beragama
  3. Meningkatkan Kualitas Kerukunan Antar Dan Inter Umat Beragama
  4. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama Dan Keagamaan Pada Sekolah Dan Madrasah
  5. Memberdayakan Lembaga – Lembaga Sosial Keagamaan
  6. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Haji
  7. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Tata Pemerintahan Untuk Mewujudkan Kementerian Agama Kota Binjai Yang Bersih Dan Berwibawa


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG PENGELOLAAN BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan terjadinya perubahan tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Mekanisme Penggunaan Anggaran Yang Pagu Dananya
Bersumber Dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya
Pencatatan Nikah dan Rujuk serta untuk menjamin kelancaran dan tertib
pelaksanaan pengelolaan biaya pencatatan nikah dan rujuk dipandang perlu
untuk melakukan perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
    Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3687);
    .Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3694);;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
  3. Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  4. 3871);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada DepartemenAgama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
  6. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3979), jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang TarifAtas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);
  7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman
  10. Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Departemen Agama;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.

LAKIP 2009




BAB I

PENDAHULUAN

A. KEDUDUKAN

Kementerian Agama adalah salah satu lembaga yang bertugas melaksanakan tugas Umum Pemerintahan dan Pembangunan dibidang Agama. Dalam kedudukannya sebagai Pelayan masyarakat dibidang Pembangunan keagamaan tidak terlepas dari pedoman dan ketentuan Undang – Undang serta kebijakan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai yang terletak di daerah Kota Binjai yang merupakan Kota terdekat dari Kota Medan, yang terbagi kepada 5 (lima) Kecamatan yakni :

1. Kecamatan Binjai Utara yang mewilayahi 9 Kelurahan

2. Kecamatan Binjai Timur yang mewakili 7 Kelurahan

3. Kecamatan Binjai Barat yang mewilayahi 7 Kelurahan

4. Kecamatan Binjai Selatan yang mewakili 8 Kelurahan

5. Kecamatan Binjai Kota yang mewakili 7 Kelurahan



Kota Binjai yang merupakan pintu gerbang masuk ke Kota Medan dari daerah Aceh memiliki Potensi Penduduk Pemeluk Agama yang Heterogen dengan jumlah pemeluk agama Islam 218.822, Kristen 17.714, Katolik 4268, Hindu 1.105, Budha 15.143. Dari potensi inilah diupayakan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai dapat menciptakan terwujudnya masyarakat agamais yang mampu menjadi pelopor dan teladan dalam pembinaan moral spritual dalam kehidupan sehari – hari menuju masyarakat sejahtera dan damai.



ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK & RUMUS-RUMUS HISAB FALAK

ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK
&
RUMUS-RUMUS HISAB FALAK


OLEH : DRS. CHAIRUL ZEN S.,AL-FALAKY

( Tenaga Ahli Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI )
Sumatera Utara

01. Ilmu Falak ; Suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengetahuan segala benda yang terdapat di angkasa raya.

02. Falak; Orbit ; lintasan benda langit. Ilmu Falak adalah ilmu yang mempeljari tentang prilaku benda-benda langit untuk keperluan perhitungan waktu, dan posisi kedudukan benda-benda langit di ekliptika.

03. Hisab; Ilmu ; Hisab artinya menghitung; Ilmu Hisab adalah ilmu yang mmpelajari tentang seluk-beluk perhitungan atau aritmatika . Termasuk di dalamnya Ilmu Faraidh yang memang tidak pernah terlepas dari pada hitung-menghitung.
Dalam pengertian yang lebih khusus; Ilmu Hisab adalah membahas tentang perhitungan ijtima’ dan posisi hilal setiap awal bulan baru qomariah, termasuk juga waktu-waktu shalat dan perhitungan kemiringan sudut arah tepat qiblat.


04. al-Falaky; Ahli Falak, diantara ahli falak yang terkenal sejak ratusan tahun yang silam adalah khalifah al-Ma’mun, Ulugh Beikh, al-Batthany, Ibnu as-Syakir yang bahkan telah berhasil menyusun table-tabel penting untuk perhitungan secara tepat dan akurat.

Perubahan Nama Departemen Agama menjadi Kementerian Agama

KEMENTERIAN AGAMA
garuda 
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA MENJADI
KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama;

Mengingat :
Undang- Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA MENJADI KEMENTERIAN AGAMA.

Pasal 1
Menetapkan perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama.

Pasal 2
Semua Peraturan, Keputusan dan/ atau Instruksi Menteri Agama atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama yang sudah ada sebelum Peraturan ini berlaku, yang menggunakan penyebutan Departemen Agama harus dibaca Kementerian Agama.

Pasal 3
Semua penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain yang menunjuk kepada Kementerian Agama yang menggunakan penyebutan Departemen Agama harus disesuaikan menjadi Kementerian Agama.

Pasal 4
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SURYADHARMA ALI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 48